JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa-mahasiswi Papua di rantauan menyikapi maraknya aktivitas penebangan hutan dan penambangan emas ilegal di distrik Kapiraya, kabupaten Deiyai, Papua Tengah, dalam beberapa tahun terakhir.
Solidaritas Peduli Alam dan Manusia (SPAM) di Tanah Papua, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai (Ipmanapandode) menyatakan menolak dengan tegas kehadiran perusahaan kayu dan perusahaan tambang emas di wilayah Kapiraya.
Dalam pernyataan sikapnya usai diskusi, Sabtu (25/5/2024), mereka beralasan hal itu akan membuka ruang terjadinya peminggiran hak-hak masyarakat adat setempat akibat ulah ketamakan investor bersama oknum yang terlibat di dalamnya.
“Papua kaya dengan berbagai sumber daya alam, banyak pihak berdatangan untuk keruk dan curi semuanya. Banyak ketimpangan yang selama ini terjadi di Tanah Papua yang didasari oleh kehausan dan kerakusan pemerintah kolonial. Perampasan lahan untuk aktivitas penambangan, kriminalisasi terhadap rakyat Papua dan kekejaman militer terhadap rakyat Papua yang tiap hari terus berlanjut,” ujar Anton Goo, ketua Ipmanapandode Jogja-Solo, membacakan pernyataan sikapnya.
Dengan berbagai fakta demikian, berikut beberapa poin pernyataan sikap yang dibacakan di Yogyakarta:
1. Tutup dan hentikan operasi PT Zoomlion dan PT Djayanti Timber di distrik Kapiraya, kabupaten Deiyai.
2. Stop rampas tanah adat di Tanah Papua.
3. Tolak seluruh perizinan investor pertambangan di atas Tanah Papua.
4. Tutup PT Freeport dan semua PT lainnya.
5. Stop adu domba masyarakat Papua.
6. Segera buka akses jurnalis independen nasional dan internasional ke Tanah Papua.
7. Tarik militer organik dan non organik di atas Tanah Papua.
8. Hentikan penangkapan dan kriminalisasi terhadap rakyat Papua.
9. Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua sebagai solusi demokratis.
Diberitakan media ini sebelumnya, aktivitas pembabatan hutan dan penambangan emas secara ilegal oleh perusahaan tanpa izin marak berlangsung setahun terakhir di kampung Mogodagi, distrik Kapiraya, kabupaten Deiyai. Lokasinya terletak di perbatasan kabupaten Mimika. Ketidakjelasan tapal batas dianggap pemicu soal masuknya investor tanpa mengantongi izin resmi pemerintah dan tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik dusun. []