SORONG, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) kelompok Cipayung di provinsi Papua Barat Daya (PBD) mendukung hak politik orang asli Papua (OAP) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Dukungan terhadap hak politik OAP dari kelompok Cipayung se-Sorong Raya dilakukan dengan aksi demonstrasi damai di depan gedung Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD), Senin (3/6/2024).
Manaf Romudar, koordinator aksi, menyatakan sebagai non Papua yang hidup di atas tanah ini sudah wajib hukumnya mendukung hak-hak orang asli Papua dalam segala bidang terutama hak politik di Pilkada mendatang.
“Berdasarkan UUD 1945 pasal 18b dan UU Otonomi Khusus Papua nomor 2 tahun 2021 Pasal 12 telah menegaskan bahwa yang menjadi gubernur dan wakil gubernur warga negara Indonesia dengan syarat orang asli Papua,” tegasnya.
Ketua komisariat hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Muhammadiyah Sorong juga mengingatkan lembaga MRP untuk tidak masuk angin dalam memperjuangkan hak politik orang asli Papua.
“MRP sebagai lembaga tertinggi representatif masyarakat Papua harus jeli dan teliti dalam mengawal aspirasi rakyat Papua,” kata Manaf.
Pantauan suarapapua.com, massa aksi yang terdiri dari PMKRI, GMNI, HMI, GMKI, IMM dan GEMPHA Papua Barat saling bergantian menyampaikan pendapat mereka secara terbuka di hadapan 33 anggota MRP PBD.
Dalam penyampaian aspirasi mereka, Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Agustinus Sorong, Simon Aifat mendesak MRP PBD untuk mengeluarkan ultimatum agar tidak ada lagi pengakuan ataupun penobatan hak adat kepada siapapun yang bukan orang asli Papua.
“Penobatan anak adat, tokoh adat dan lainnya kepada yang bukan orang asli Papua itu sangat berdampak pada momentum politik di Tanah Papua,” ujar Simon.
Berikut aspirasi kelompok Cipayung yang dibacakan Roger Mambraku, ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat (GEMPHA) Papua Barat.
Pertama, Pasal 20 ayat 1 UU Otsus memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang diajukan KPU PBD harus mengutamakan hak kesulungan atau hak politik orang asli Papua berdasarkan garis keturunan patrilineal (ayah).
Kedua, menolak tegas calon gubernur dan wakil gubernur yang bukan orang asli Papua dengan pendekatan penobatan sebagai anak adat yang dilakukan oleh suku tertentu kepada calon tertentu yang tidak memiliki genetik keturunan ayah secara sosiologis dan antropologis dari pada orang asli Papua.
Ketiga, menolak tegas dan mendesak kepada MRP PBD untuk tidak memberikan rekomendasi kepada Alfaris Umlati (bupati Raja Ampat) untuk maju sebagai calon gubernur provinsi Papua Barat Daya.
Keempat, menegaskan MRP PBD wajib hukum untuk menjalankan keputusan Asosiasi MRP se-Tanah Papua nomor 1 tahun 2024 tentang pengertian orang asli Papua.
Sementara itu, Alfons Kambu, ketua MRP PBD, di hadapan massa aksi menyampaikan apresiasi karena telah mendukung apa yang sedang diperjuangkan MRP se-Tanah Papua.
“Terima kasih atas dukungannya. Aspirasi ini akan dibahas dan dikaji di internal lembaga sesuai aturan yang berlaku di MRP,” kata Alfons saat menerima aspirasi dari kelompok Cipayung.
Selain itu, ia menyarankan kelompok Cipayung berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya agar aspirasi yang telah disampaikan dapat didengar dan ditindaklanjuti.
“Adik-adik harus juga berkoordinasi dengan KPU PBD, sehingga apa yang menjadi tuntunan bisa dikawal bersama,” kata Kambu. []