JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Istri kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Yahukimo, provinsi Papua Pegunungan, ditahan oleh tim Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo (ADEKAYA) selama lima jam di Dekai, Senin (3/6/2024) kemarin.
“Kejadiannya hari Senin siang sekitar jam 12 lewat, istri saya Neto ditangkap paksa dan disandera oleh tim asosiasi SK 147,” kata Lasarus Pahabol, kepala DPMK kabupaten Yahukimo.
Lazarus akui tindakan tersebut dilakukan oleh tim Asosiasi Desa yang nota bene mantan kepala desa sesuai SK 147 bersama sejumlah orang ikut bergabung.
“Mereka datang ke rumah pakai mobil blakos yang diberikan Pemda sebagai kendaraan operasional distrik pada salah satu distrik di Yahukimo. Mereka datang dengan niat jahat, mereka juga palang rumah saya. Karena saya tidak ada, mereka bawa istri saya dan tahan di gedung ABYU dari jam 12 hingga jam lima sore,” lanjutnya menjelaskan.
Mendapat laporan penyanderaan itu, kata Pahabol, selanjutnya aparat keamanan turun ke tempat penahanan ibu Kadis DPMK, kemudian melakukan negosiasi hingga akhirnya dibebaskan dengan baik.
“Kejadian seperti ini saya sebagai pimpinan dan sebagai suami merasa perlakuan tidak layak. Saya marah, kenapa harus begitu sama perempuan yang tidak tahu masalah. Sebagai suami dan keluarga semua kami pilih diam. Satu hal yang perlu diketahui, soal SK 147 dan 298 itu keputusannya bukan dari dinas. Kami hanya jalankan perintah atasan. Jadi, saya berharap tim asosiasi jangan halangi kerja kami sebagai ASN. Karena kami jalankan tugas yang diberikan atasan kami,” tutur Lazarus.
Tindakan penyanderaan itu dibenarkan Eneas Asso, koordinator tim ADEKAYA.
Menurutnya, penyanderaan dilakukan karena  kepala DPMK melarikan diri saat tim asosiasi mau melakukan negosiasi untuk pencairan dana desa tahap pertama.
“Kami minta izin di kepolisan bagian Intelkam untuk jemput kepala DPMK. Tetapi kepala DPMK menghindar, lari keluar. Terpaksa istrinya yang kami sandera, termasuk beberapa orang keluarganya. Kami bawa dengan cara yang baik, tidak melakukan tindakan apapun. Terus, kami juga palang rumahnya. Setelah ada komunikasi antara kepala dinas, tim asosiasi dan Kapolres barulah kami bebaskan,” jelas Eneas.
Lanjut Eneas, penyaderaan dilakukan agar pencairan dana dilakukan transparan antara SK 147 dan 289 sesuai hasil kesepakatan kepala desa lama dan baru.
“Nanti kita semua bicara antara kepala desa SK 147 dan 289 yang difasilitasi oleh Kapolres barulah pencarian akan dilakukan sesuai kesepakatan tanggal 6 Mei 2024. Itu baru dana bisa dicairkan,” ujarnya.
Diketahui, ADEKAYA berjuang selama tiga tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas SK 147 yang dikeluarkan bupati Abock Busup dan Yulianus Heluka. Terjadi perubahan di era bupati Didimus Yahuli dan Esau Miram dengan terbitnya SK 289. Atas perubahan itulah tim berjuang hingga menang melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Piter Ell, kuasa hukum SK 289 ketika dikonfirmasi tentang kepastian hukum, belum respons hingga berita ini diterbitkan. []