Aksi masyarakat adat Awyu dan Moi di depan gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (27/5/2024) pekan lalu. (Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace for Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Viralnya tagar “All Eyes on Papua” belakangan ini bukan tanpa sebab. Perampasan tanah adat di Tanah Papua oleh investor memanfaatkan izin pemerintah marak terjadi membuat warga bersuara demi menyelamatkan “sumber kehidupan” dan paru-paru dunia.

Banyak pihak mendukung perjuangan masyarakat adat melawan pemerintah mengizinkan investor secara sepihak.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bahkan menyoroti konflik tanah adat yang dihadapi suku Awyu di kabupaten Digoel, Papua Selatan, dan suku Moi di kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, mewakili fakta miris yang dialami masyarakat adat kebanyakan hingga dewasa ini.

Dalam siaran persnya, Sabtu (8/6/2024), Walhi menyebut kedua suku ini tengah menggugat pemerintah dan perusahaan sawit di Mahkamah Agung (MA) karena mau selamatkan tanah adat, hutan adat, sumber kehidupan dan masa depan kehidupan Indonesia hingga dunia.

Uli Arta Siagian, manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, menyatakan, kasus ini menunjukkan sikap pemerintah yang tak menghormati hak-hak masyarakat adat. Hal ini diperparah dengan tak adanya Free and Prior Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa (Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan) dari perusahaan terkait dalam proses perizinan lingkungan.

ads
Baca Juga:  Berita Menggembirakan, DPR RI Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

“Konflik lahan warga adat Awyu dan Moi itu membuktikan bagaimana sebenarnya cara kerja negara tidak pernah menghormati keberadaan, berikut dengan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal secara umum,” ujarnya.

Siagian berpendapat, gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan kedua suku tersebut, tetapi justru demi seluruh masyarakat Indonesia, dan bahkan global. Soalnya, peralihan hutan menjadi perkebunan sawit dikhawatirkan akan meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memperburuk perubahan iklim.

“Suku Awyu dan Moi menggugat izin lingkungan itu atas nama perubahan iklim. Jadi, ketika hutan mereka diubah menjadi perkebunan sawit, maka akan banyak sekali emisi yang dilepas,” kata Uli.

Poster kampanye “All Eyes on Papua”. (Ist)

Ekosida di Papua

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dalam rilis pers bertajuk “Perampasan Hutan Adat Papua Termasuk Ecocide = Pembunuhan Alam dan Kejahatan HAM” pada 5 Juni 2024, menyatakan, masyarakat hukum adat Papua, khususnya suku Awyu di Boven Digoel dan suku Moi di Sorong, tengah berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari perampasan oleh korporasi yang memanfaatkan izin negara.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Suku Awyu, Hutan Adat Papua Kian Terancam

INFID menilai ini dikhawatirkan memicu ekosida, yaitu pemusnahan alam dan pelanggaran HAM.

Kasus perampasan hutan adat Papua oleh korporasi dengan memanfaatkan izin negara, menurut INFID, bisa dikategorikan sebagai ‘ecocide’ atau ekosida yang merupakan tindakan pembunuhan alam dan juga kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

INFID menyebut kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Meski Indonesia telah mengadopsi UNGPs on BHR dan Perpres 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, faktanya korporasi dan pemerintah pusat masih sering menjadi pelanggar HAM.

Dalam siaran pers itu, INFID mendesak Presiden RI, Komnas HAM, KSP, kementerian dan lembaga negara untuk segera menyelesaikan masalah ini dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua.

“Masyarakat adat memiliki hak konstitusional atas hutan mereka dan negara wajib mengakui dan menghormatinya,” demikian INFID.

Ancaman Ekosida

Diulas dalam buku “Ecocide: Memutus Impunitas Korporasi” (Walhi, 2019), istilah ekosida muncul pada 1970 dan awalnya berkaitan dengan dampak peperangan terhadap kerusakan lingkungan.

Istilah ini pertama kali digunakan saat Perang Vietnam, ketika pasukan AS menggunakan senyawa kimia untuk menggunduli hutan secara luas, membuka hutan, dan menghancurkan produksi pertanian.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Stop Rampas Tanah Adat Malind Dengan PSN di Merauke!

Dalam konteks perubahan iklim saat ini, ekosida setidaknya mencakup tiga kegiatan, yakni:

Pertama, eksploitasi lingkungan yang mengarah pada pemusnahan sumber-sumber kehidupan manusia.

Kedua, pemusnahan ini erat kaitannya dengan praktik yang menghilangkan hak hidup manusia dan menyebabkan hilangnya kelayakan hidup ekosistem di dalamnya.

Ketiga, bagian dari eksploitasi sumber daya alam yang mengancam keamanan hidup manusia saat ini dan generasi mendatang.

Masyarakat adat marga Woro dari suku Awyu didampingi Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua saat mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura di Waena, kota Jayapura, beberapa waktu lalu terkait dengan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim. (Ist)

Oleh karenanya, Hendrikus Woro, pejuang masyarakat adat suku Awyu, berprinsip, langkah mencari keadilan untuk tanah ulayat tak akan berhenti meski gugatannya di PTUN Jayapura dan PTTUN Manado kalah.

Upaya kasasi di MA menuntut perhatian pemerintah menghargai eksistensi masyarakat adat di kampung Yare, distrik Fofi, kabupaten Boven Digoel. Ia memimpin menolak ekspansi perkebunan kelapa sawit di hutan adatnya demi kehidupan anak cucunya bakal terus berlanjut meski peradilan tak memihak.

Dukungan dapat diberikan dengan mengisi petisi di https://www.change.org/p/hutan-seluas-separuh-jakarta-akan-hilang-mahkamah-agung-cabut-izin-sawit-pt-ial?source_location=search. Masyarakat adat kedua suku ini masih membutuhkan dukungan publik dalam upaya kasasi di MA. []

Artikel sebelumnyaKPU RI Didesak Akomodir Perjuangan MRP
Artikel berikutnyaTPNPB Menyatakan Tidak Bertanggung Jawab Atas Pencurian Senjata Api di Polres Yalimo