
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Perintah Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang sebagaimana sedang terjadi di distrik Bibida, kabupaten Paniai, Papua Tengah, wajib diterapkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal itu diingatkan Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2024).
“Kedua belah pihak wajib menerapkan Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang yang sedang terjadi di Bibida, kabupaten Paniai,” ujarnya.
Dikemukakan, akibat konflik bersenjata antara TPNPB dengan TNI-Polri yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir di kabupaten Paniai telah melahirkan korban pada berbagai pihak. Salah satu pihak yang menjadi korban harta benda dan jiwa raga dalam konflik bersenjata itu adalah masyarakat sipil yang ada di wilayah Paniai.
“Mengingat adanya korban pada masyarakat sipil itu secara langsung mempertanyakan implementasi kebijakan Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang di kabupaten Paniai.”
Pertanyaan itu didasarkan atas adanya kebijakan “Ikut sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui”, sebagaimana diatur pada Pasal 1 Undang-undang nomor 59 tahun 1958 tentang Usul Undang-Undang Tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Tertera di bagian penjelasan bahwa “Dalam tahun 1949 di Jenewa telah diadakan konferensi diplomatik oleh beberapa negara yang menghasilkan penetapan 4 buah perjanjian (konvensi) yaitu 1) tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat; 2) tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban karam dari Angkatan Perang di laut; 3) tentang perlakuan tawanan perang; dan 4) tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang.
Pemerintah Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri Luar Negeri dengan suratnya tanggal 5 Februari 1951 nomor 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia menjadi peserta konvensi-konvensi tersebut (baca: Penjelasan Undang-undang nomor 59 tahun 1958). Dengan pernyataan kesediaannya itu, kata Emanuel, secara otomatis ketentuan terkait Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang wajib diberlakukan dalam semua konflik bersenjata termasuk dalam konflik bersenjata antara TPNPB dengan TNI-Polri di kabupaten Paniai.
Dibeberkan lagi, dengan adanya masyarakat sipil yang menjadi korban jiwa maupun harta benda serta adanya kurang lebih 900-an orang yang mengungsi di komplek gereja Katolik Paroki Madi yang berhadapan dengan kantor bupati Paniai, itu membuktikan bahwa ketentuan terkait “orang-orang yang dilindungi dalam segala keadaan berhak akan penghormatan atas diri pribadi, kehormatan hak-hak kekeluargaan, keyakinan dan praktek keagamaan serta adat-istiadat dan kebiasaan mereka. Mereka harus selalu diperlakukan dengan perikemanusiaan, dan harus dilindungi terhadap segala tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penghinaan dan tidak boleh dijadikan objek tontonan umum”, sebagaimana diatur pada Pasal 27 Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang tidak terimplementasikan secara maksimal dalam akibat konflik bersenjata antara TPNPB dengan TNI-Polri di kabupaten Paniai.
“Berdasarkan pada fakta di atas, Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan sebagaimana diatur pada Pasal 75 huruf b Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sudah sepantasnya Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memastikan apakah ketentuan “orang-orang yang dilindungi dalam segala keadaan berhak akan penghormatan atas diri pribadi, kehormatan hak-hak kekeluargaan, keyakinan dan praktek keagamaan serta adat-istiadat dan kebiasaan mereka. Mereka harus selalu diperlakukan dengan perikemanusiaan, dan harus dilindungi terhadap segala tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penghinaan dan tidak boleh dijadikan objek tontonan umum”, sebagaimana diatur pada Pasal 27 Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang telah terimplementasi secara maksimal dalam konflik bersenjata antara TPNPB dengan TNI-Polri di kabupaten Paniai ataukah tidak agar menghindari terjadinya korban jiwa maupun harta benda serta pengungsi yang berkepanjangan di kabupaten Paniai akibat konflik bersenjata,” urainya.
Selain itu, mengingat adanya 900-an orang yang mengungsi di komplek Gereja Katolik Madi, lanjut LBH Papua, Palang Merah Indonesia (PMI) yang memiliki tugas untuk memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya sebagaimana pada Pasal 22 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan wajib diterjunkan ke kabupaten Paniai.
Dengan demikian, dalam rangka terpenuhinya Hak Asasi Manusia bagi masyarakat sipil di tengah daerah konflik bersenjata di kabupaten Paniai, maka LBH Papua menggunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”, sebagaimana diatur pada Pasal 100 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan:
1. Pimpinan TNI-Polri dan pimpinan TPNPB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil Dalam Masa Perang Demi Melindungi Masyarakat Sipil di kabupaten Paniai.
2. Ketua Komnas HAM RI dan ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk Tim Investigasi untuk memastikan implementasi Pasal 27 Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang Perlindungan Rakyat Sipil Dalam Masa Perang dan melakukan investigasi atas kasus penembakan masyarakat sipil di kabupaten Paniai.
3. Palang Merah Indonesia (PMI) menjalankan pemenuhan kebutuhan pokok bagi para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai perintah Pasal 22 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2018.
4. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten Paniai segera membentuk posko pengungsian dan memenuhi kebutuhan pokok para pengungsi selama konflik bersenjata berlangsung sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2018.
Disusul keesokan harinya dan terakhir pada hari Minggu (16/6/2024), sehingga setelahnya dipastikan kampung Kugapa, Ugidimi dan beberapa kampung di distrik Bibida, sudah kosong tanpa penghuni.
Sebagian besar sedang ada di Gereja Katolik Madi, hanya sebagian lainnya terpencar ke rumah kerabat mereka di Enarotali.
Beberapa orang lainnya diduga lari ke hutan untuk menyelamatkan diri. []