Setelah lepas pemalangan Pos Satgas 623 di Fef, keluarga foto bersama penjabat bupati Tambrauw, Dandim, aparat kepolisian, kepala distrik, dan lainnya di depan Pos Fef, Rabu (19/6/2024). (Maria Baru - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tambrauw bersama masyarakat khususnya dari Fef menerima Satgas 762 di distrik Fef, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Itu setelah sudah tolak Yonif 762 dan warga masyarakat Tambrauw palang Pos Satgas 623 di Fef, Sabtu (16/6/2024).

Hans Baru, kepala distrik Fef, memfasilitasi penyelesaian masalah antara masyarakat dan keluarga korban almarhum Moses Yewen dengan pihak TNI.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat bupati, Rabu (19/6/2024), hadir Engelbertus Gabriel Kocu, penjabat bupati Tambrauw selaku pemerintah kabupaten Tambrauw, Sekretaris Daerah, Dandim, Dansatgas, dan pihak kepolisian Fef serta masyarakat dan keluarga korban.

Penjabat bupati menilai tindakan dari masyarakat dan keluarga korban itu lantaran kecewa dengan ketidakjelasan status hukum dua pelaku yang dilaporkan ke POM, serta terkait status perumahan yang dibangun di atas tanah milik almarhum, sehingga keluarga melakukan pemalangan.

ads

Tetapi, dengan kerjasama semua, persoalannya dapat diselesaikan dengan mencapai kesepakatan bersama untuk penyelesaiannya sekaligus membuka pemalangan sebagai tanda menerima kehadiran Satgas 762.

Baca Juga:  Dugaan Suap di Pilkada Paniai, Dua Komisioner KPU Diamankan

“Ini merupakan buntut dari penyelesaian masalah di tahun 2021 yang tidak diselesaikan dengan baik. Pertama, mereka minta dua oknum pelaku yang dilaporkan di POM sudah sampai man. Kedua, ganti rugi dari tempat tinggal di bawah ini, status tanah apakah sudah hibah milik pemerintah atau masih milik masyarakat, makanya mereka palang,” bebernya.

“Puji Tuhan, dengan kerjasama kita semua, TNI Polri, bapak Dandim dan jajarannya serta pengertian dari seluruh masyarakat di Fef terutama kepala kampung Wayo dan lainnya, pada saat ini akhirnya sudah dapat kata sepakat. Saya bersama seluruh masyarakat kabupaten Tambrauw khususnya di Fef menerima secara resmi Satgas 762. Mulai sekarang bersahabat dan melakukan segala aktivitas di sini aman,” tambah Engelbertus.

Keluarga korban Moses Yewen membuka pemalangan di depan Pos 623 Fef di distrik Fef, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Rabu (19/6/2024). (Maria Baru – Suara Papua)

Sedangkan menurut Thomas Baru, keluarga dari almarhum Moses Yewen, sebenarnya ia dan keluarga tidak membawa massa dalam jumlah banyak untuk melakukan pemalangan dan lainnya, tetapi mereka kecewa dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak kasus penganiayaan sudah tuntut Satgas 762 untuk keluar dari Fef dan pelaku diproses hukum, tetapi sejak tahun 2021 hingga Juni 2024 tidak ada kejelasan proses hukum.

Baca Juga:  Dua Film Dokumenter Tentang Serangan Brutal di Kiwirok Mendunia

Karena itulah, kata Thomas, mereka melakukan pemalangan dan meminta denda secara hukum adat karena hukum positif tidak jelas.

“Kami sebenarnya tidak membawa massa seperti ini dan melakukan pemalangan, tetapi karena sejak kasus ini kami sudah bawa ke DPRD dan bupati meminta Satgas 762 keluar dan dua pelaku diproses hukum. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang salinan hukum yang kami dapat. Kami menanggapi itu dengan hukum adat, pelecehan, sehingga kami harus melakukan aksi seperti ini, sehingga ada pihak yang benar-benar menghargai orang adat yang berdiri tegak di atas tanah adatnya sendiri. Tidak boleh dipermainkan oleh siapapun. Hukum adat tidak boleh dikalahkan dengan hukum apapun, maka pantangan itu pada kami. Kami melakukan tahapan itu sampai ini,” urainya.

Lanjut Thomas, “Pemerintah sudah menanggapi serius masalah ini, sehingga kami tadi mendapatkan tanggapan dari pemerintah dengan satu keputusan denda adat dan setelah itu palang dibuka.”

Baca Juga:  Jurnalis Diteror, Kantor Redaksi Dibom, Kebebasan Pers Dibungkam

Sementara itu, Letkol Inf Dwi Harianto, komandan Satgas, menanggapi status dua pelaku tersebut sudah diproses oleh Satgas yang lama.

“Kami Satgas yang baru dan kami tidak tahu. Seingat kami, kasusnya sudah diproses oleh Satgas yang lama. Sekarang, kami sudah saling memaafkan dan menerima, sehingga kami siap bekerjasama dengan masyarakat Tambrauw untuk memajukan kabupaten Tambrauw,” ujar Dansatgas.

Untuk komitmen agar tidak terjadi hal yang sama, Dansatgas selaku pimpinan di Fef bersama anggota akan menggunakan pendekatan kewilayahan dan humanisme.

“Kami sudah diantar oleh bapak Pangdam langsung dari Batalyon dan bapak bupati juga hadir mendengar langsung dari pimpinan atas. Kami menggunakan pendekatan kewilayahan, mengutamakan humanis, hubungan yang baik antara TNI dan masyarakat, sehingga kedepan lebih baik. Kami tidak bekerja sendiri, tetapi dibantu oleh bapak Dandim,” tutur Harianto. []

Artikel sebelumnyaPj Bupati Lanny Jaya Sidak di RSUD Tiom, Begini Hasilnya
Artikel berikutnyaSinode GKI Gelar Semiloka Gereja Dalam Keragaman dan Keharmonisan Antar Denominasi di Fakfak