Andrias Daniel Kambu, ketua KPU provinsi Papua Barat Daya (PBD) saat diwawancarai wartawan di hotel Aimas, kabupaten Sorong, Sabtu (22/6/2024) kemarin. (Maria Baru - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengharapkan dukungan semua stakeholder untuk turut menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Harapan tersebut dikemukakan Andrias Daniel Kambu, ketua KPU provinsi PBD, saat menyampaikan sambutannya pada rapat koordinasi persiapan PSU di hotel Aimas, kabupaten Sorong, Sabtu (22/6/2024).

“Tentunya kami mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak, penjabat gubernur, penjabat bupati, TNI, Polri, penyelenggara Pemilu, dan juga seluruh peserta Pemilu agar sukses supaya tidak terjadi pemungutan ulang karena kita akan persiapan Pilgub sudah semakin dekat,” kata Daniel.

Baca Juga:  Korban Penggusuran Pasar Boswesen Tuntut Pasar Khusus, Begini Respons Pemkot Sorong

Dua TPS tersebut yakni TPS 18 dan TPS 107 di kelurahan Malawele, distrik Aimas, kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. TPS 107 dengan jumlah DPT 291 pemilih dan TPS 18 sebanyak 290 pemilih.

Dijelaskan, dua TPS dinyatakan harus PSU karena terbukti pengurus partai terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga diadukan dan Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan PSU.

ads
Baca Juga:  Akhirnya 40 Anggota DPR Papua Tengah Periode Pertama Resmi Dilantik

“Sehubungan dengan keputusan MK terkait PSU di Dapil tiga, partai PAN melakukan permohonan ke KPU terhadap partai Hanura atas dasar ada penyelenggara Pemilu terlibat dalam partai politik. Bagian ini yang menjadi dasar MK, sehingga demi keadilan diputuskan PSU,” bebernya.

Daniel menyatakan, KPU telah siap untuk menindaklanjuti putusan MK.

“Kami melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder serta jajaran penyelenggara KPU dan Bawaslu untuk kita sama-sama samakan persepsi berkaitan dengan surat KPU nomor 971 tentang teknis pelaksanaan pemungutan suara,” kata Daniel.

Baca Juga:  Suku Moskona akan Miliki Rumah Belajar Bersama Berbasis Budaya

Kapan PSU akan digelar, Daniel mengaku telah ditetapkan waktu pelaksanaannya adalah 29 Juni 2024.

Dengan total pemilih di dua TPS berjumlah 581 orang, imbuh Daniel, tercatat memiliki hak pilih sebagaimana terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari lalu.

“Kenapa kita lebih pertegas dan perketat soal DPT itu karena DPT merupakan ruang atau pintu masuk pertama. Jadi, itu difokuskan,” ujarnya sembari meminta dukungan dari berbagai pihak untuk menyukseskan PSU di dua TPS. []

Artikel sebelumnyaMemorialisasi Perjuangan HAM Melawan Lupa Melalui Film Yang Tak Pernah Hilang
Artikel berikutnyaBangun Sumber Air Bersih, Yigibalom: Selesai Sebelum 17 Agustus 2024