JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024 lalu tentang pembagian SK CPNS Formasi K2 dan P3K Kabupaten Intan Jaya, pada hari ini Pj Bupati Intan Jaya secara simbolis telah menyerahkan SK kepada empat orang dari masing-masing perwakilan usai apel pagi di halaman kantor Bupati Intan Jaya.
Melalui rilis yang diterima media ini, Apolos Bagau, ST, Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya dalam arahannya di Apel yang digelar pada 8 Juli 2024 di halaman kantor Bupati Intan Jaya menjelaskan, total SK yang dibagikan pada hari ini adalah berjumlah 500 orang.
“Semuanya berjumlah 500 orang. Tetapi yang mengikuti ujian adalah 462 orang. Dan SK yang akan dibagikan lebih dahulu sejak hari ini adalah sebanyak 447 SK. Sedangkan 14 orang lainnya masih dalam proses penetapan NIP. Karena ada beberapa kendala terkait umur, Pendidikan dan jabatan yang tidak sesuai,” ungkap Pj Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, ST di halaman kantor Bupati Intan Jaya, Sugapa, pada Senin (8/7/2024).
Pj Bupati Intan Jaya mengatakan, untuk sebanyak 14 SK yang terlambat, dirinya telah memerintahkan BKD untuk segera menyelesaikan proses penetapan NIP yang tersisa ke BKN.
“Sisa 14 orang yang masih dalam proses penetapan NIP karena ada beberapa kendala berkas terkait perbedaan umur, pendidikan dan jabatan yang tidak sesuai. Untuk hal ini saya sudah perintahkan agar BKD segera menyelesaikan proses penetapan NIP sisa ke BKN,” jelas Pj Bupati.
Selain itu terdapat 38 orang yang SKnya sedang menunggu tanda tangan KemenPAN RB Republik Indonesia di Jakarta.
“Selain itu, ada jugaK2 susulan sebanyak 38 orang. Untuk 38 orang ini, saat ini sedang menunggu penandatanganan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB),” terangnya.
Pj Bupati Intan Jaya menegaskan, pengambilan SK tidak bisa diwakilkan. Pengambilan SK harus diambil oleh peserta yang bersangkutan.
“Saya tegaskan bahwa pengambilan SK tidak boleh diwakilkan. Harus diterima oleh orang yang bersangkutan. Sebab, setelah ambil SK, CPNS diwajibkan untuk membuka rekening gaji di Bank, lalu dibawa ke Keuangan dan BKD. Pembukaan rekening gaji di bank tidak bisa di tempat lain, harus di Sugapa,” tegasnya.
Ia menambahkan, dirinya memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk BKD Intan Jaya membagikan SK kepada peserta CPNS K2 maupun P3K.
“Saya kasi waktu satu minggu terhitung sejak hari ini untuk BKD bagikan SK. Pembagian SK ini diharapkan agar selesai dalam satu minggu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, secara resmi Pj Bupati Intan Jaya telah menyerahkan SK secara simbolis kepada empat orang perwakilan usai melakukan apel pagi bagi ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya pada 8 Juli 2024 di Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Intan Jaya, Aladinta Perangin Angin, mengatakan BKD Kabupaten Intan Jaya mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Intan Jaya atas bimbingan dan arahannya sehingga proses penetapan NIP bagi formasi K2 Kabupaten Intan Jaya bisa cepat.
“Puji Tuhan hari ini kami mulai membagikan 447 SK Formasi K2 dan P3K Kabupaten Intan Jaya. Sedangkan untuk 14 SK yang harus diurus ke BKN, kami akan mengusahakan secepatnya,” jelas Perangin Angin.
Ia meminta agar semua CPNS Formasi K2 dan P3K Intan Jaya segera naik ke Intan Jaya dalam minggu ini untuk mengambil SKnya dan mengurus dokumen-dokumen untuk kepentingan gaji.
“Kami harap agar semua CPNS yang terima SK mulai pada hari ini dapat menerima gaji pada bulan Agustus. Maka itu kami minta kerjasamanya. Kami minta untuk semua CPNS agar setelah menerima SK CPNS bisa melaksanakan tugas,” harapnya. (Diskominfo Intan Jaya)