SALAWATI, SUARAPAPUA.com — Marga Moifilit dan Kalapain di distrik Salawati Tengah (Salteng) kabupaten Raja Ampat, provinsi Papua Barat Daya, menolak tegas segala bentuk perusahaan yang masuk di wilayah adat mereka.
Penolakan kehadiran perusahaan tersebut dinyatakan dalam berita acara musyawarah adat marga Moifilit dan Kalapain yang digelar di kampung Wailen, distrik Salteng, selama dua hari (6-7/7/2024).
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh orang tua dan anak muda dari kedua marga tersebut dibacakan saat pertemuan dengan pihak PT Pesona Karya Alam (PKA) di kantor kampung Wailen, Senin (8/7/2024).
Obaja Moifilit, tua marga Moifilit, menegaskan, kehadiran apa pun perusahaan di wilayah adat marga Moifilit dan Kalapain merupakan ancaman serius terhadap kehidupan sosial hari ini dan masa depan.
“Perusahaan akan menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan keanekaragaman hayati di wilayah adat milik kami yang menyimpan habitat, jenis tumbuhan obat-obatan tradisional, rumah bagi jenis burung, mamalia dan reptilia, serta sumber kehidupan bagi kami masyarakat adat,” ujarnya.
Obaja mengaku perwakilan PT PKA sudah hampir sebulan mencoba melakukan pendekatan dengan berbagai upaya agar mendapatkan persetujuan dari kedua marga.
“Keluarga besar marga Moifilit dan Kalapain menolak segala bentuk upaya pendekatan, rayuan dari pihak perusahaan kepada kami marga Moifilit dan Kalapain baik secara perorangan maupun kelompok,” tegasnya.
Pelipus Kalapain, tua marga Kalapain, juga menyebutkan alasan kedua marga menolaknya sangat kuat.
Kata Pelipus, marga Moifilit dan Kalapain sudah punya bukti kehadiran PT Hanurata di wilayah adat mereka. Tetapi hingga perusahaan berhenti beroperasi, kedua marga tidak mendapatkan manfaat.
“Justru kehadiran perusahaan menimbulkan konflik sosial dan perpecahan diantara marga. Oleh karena itu, sikap tegas kami marga Moifilit dan Kalapain adalah menolak semua rencana perusahaan atau kegiatan berusaha pihak lain di wilayah adat kami,” ujar Pelipus.
Pernyataan Sikap
Setidaknya empat poin pernyataan sikap disampaikan pihak Moifilit dan Kalapain pada saat pertemuan.
Berikut isi pernyataan sikap selengkapnya:
1. Kami telah melihat, juga turut merasakan pengalaman pahit keberadaan perusahaan pengeboran minyak bumi yang masuk di pulau Salawati, sampai saat ini keluarga Moifilit dan Kalapain di Maralol dan Kotlol tidak sejahtera dari pihak perusahaan yang mengelola gas minyak di wilayah adat kami.
2. Kami menolak segala bentuk perusahaan-perusahaan apa pun yang rencana akan beroperasi di tanah adat kami keluarga besar marga Moifilit dan Kalapain yang berada di wilayah adat marga Moifilit dan Kalapain dengan tegas menyatakan bersepakat untuk menolak dan tidak menerima segala bentuk aktivitas perusahaan apapun di wilayah adat kami.
3. Kami menjunjung tinggi aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah adat dan sumber daya alam milik marga Moifilit dan Kalapain di wilayah adat dusun sagu (biy loo), hutan kayu (ai loo), berburu dan kebun (bat) yang merupakan wilayah marga Moifilit dan Kalapain yang telah diwariskan secara turun temurun untuk dimanfaatkan oleh keluarga besar marga Moifilit dan Kalapain, secara berkelanjutan.
4. Kami masyarakat adat marga Moifilit dan Kalapain memiliki pengetahuan dan kelembagaan hukum adat yang telah terbukti dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat, berperan dan berkontribusi bagi mencegah terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global. Oleh karenanya, kami berkomitmen untuk memanfaatkan sumberdaya alam, melestarikan hutan dan melindungi wilayah adat marga Moifilit dan Kalapain secara berkelanjutan dan tidak memberikan izin secara perorangan, perantara/perwakilan atau kelompok kepada pihak perusahaan atau pihak lain untuk menguasai atau mengelola wilayah adat milik marga Moifilit dan Kalapain.
Dalam pertemuan itu, marga Moifilit dan Kalapain tak memberikan ruang kepada pihak PT PKA untuk menjelaskan tujuan dan maksud mereka. []