Uni Lubis, ketua umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), mengecam tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap para jurnalis oleh anggota TNI AL di kota Sorong, Papua Barat Daya. (Dok. FJPI for SP)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengecam tindakan intimidasi dan pengancaman oleh oknum anggota TNI AL terhadap para jurnalis, termasuk jurnalis perempuan yang tengah melaksanakan kegiatan jurnalistik di markas Lantamal XIV Sorong, kota Sorong, provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Pernyataan tegas disampaikan Uni Lubis, ketua umum FJPI, melalui siaran persnya, Rabu (10/7/2024).

Uni menilai tindakan anggota TNI AL mengusir sambil mengancam jurnalis telah merusak citra demokrasi di Indonesia khususnya perlindungan dan jaminan ruang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Jurnalis senior yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pers dua periode itu menyatakan, upaya menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Sekolah YPK di Tambrauw Butuh Perhatian Serius PSW YPK

Hal itu sesuai bunyi Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

ads

Dengan demikian, kata Lubis, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Baca Juga:  Pelanggaran HAM Masa Lalu di Papua Harus Dituntaskan Presiden Prabowo

“Komandan Lantamal XIV dan Panglima Koarmada 3 sebaiknya merespons permintaan klarifikasi jurnalis atas dugaan bunuh diri salah satu anggota TNI AL, dan memastikan tidak menghalang-halangi jurnalis melakukan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Uni Lubis menyatakan, sekarang bukan zamannya lagi menutup-nutupi informasi, justru sebaliknya institusi TNI AL harus pro keterbukaan informasi.

Pihaknya mendesak Panglima TNI menindak tegas anggota yang bertindak arogan dan melakukan pengancaman kepada wartawan di kota Sorong.

“Yang jelas, harus ada upaya agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan terhadap jurnalis. TNI harus mendapat pemahaman soal kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-undang,” ujar Uni.

Baca Juga:  Political Will dan Konstelasi di Papua Rendah, ASHTMP: Salah Pilih, Susah Pulih!

Kepada para jurnalis khususnya jurnalis perempuan, Uni Lubis menyarankan agar tidak takut untuk memberitakan suatu peristiwa sesuai fakta dan patut diketahui oleh masyarakat dengan tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Diberitakan Suara Papua di edisi sebelumnya, tindakan arogan hingga pengancaman terhadap sejumlah jurnalis dilakukan oknum anggota TNI AL pada saat hendak konfirmasi atas kejadian meninggalnya salah satu anggota TNI AL pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Konon kabarnya, anggota TNI AL tersebut tewas akibat tembak diri di markas Lantamal XIV Sorong. []

Artikel sebelumnyaKPU Deiyai Akui Satu Bapaslon Perseorangan Telah Memenuhi Verifikasi Faktual
Artikel berikutnyaPT PKA Targetkan 4.000 Ha di Kepulauan Salawati Raja Ampat