Ilustrasi, Miras sitaan Polres Paniai yang dimusnahkan di Lapangan Karel Gobai Enarotali, 16 Mei 2013. (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, diminta segera membentuk tim satuan tugas (satgas) berantas minuman keras (Miras) sekaligus sosialisasikan kembali peraturan daerah (Perda) nomor 08 tahun 2018.

Demikian dikemukakan Agustinus Tebai, anggota DPRD kabupaten Dogiyai, Sabtu (13/7/2024), menyikapi keputusan sejumlah pihak membasmi Miras di Idakebo, distrik Kamuu Utara, baru-baru ini.

“Pada tahun 2018, pemerintah daerah melalui kepemimpinan Yakobus Dumupa dan Oskar Makai mengadakan sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2018 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, peredaran dan penjualan serta produksi minuman beralkohol dan minuman oplosan di kabupaten Dogiyai. Hal ini harus dilanjutkan, perlu disosialisasi kembali dan didukung oleh pak penjabat bupati Dogiyai untuk memberantas Miras di wilayah Dogiyai,” tuturnya.

Baca Juga:  Inilah Pernyataan Damai Konflik Pilkada Puncak Jaya

Agus menyarankan, dalam pemberantasan Miras, perlu kerjasama semua pihak, baik DPRD, masyarakat, pimpinan agama, lembaga adat, Polri, TNI, organisasi pemuda dan lainnya untuk bersama-sama memberantasnya.

“Dogiyai sudah punya Perda nomor 8 tahun 2018 yang perlu dan harus didorong kembali oleh pemerintah daerah dengan didukung oleh semua pihak. Bila perlu bentuk Tim Satgas Gabungan Berantas Miras,” ujar Agus.

ads

Tebai menyebut ini sangat urgen mengingat beberapa kejadian belakangan, apalagi ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat.

“Sudah semakin dekatnya Pilkada, perlu upaya pencegahan, salah satunya menjaga daerah tetap aman. Cegah kemungkinan situasi kacau, peredaran Miras harus dicegah, ini harus disikapi,” ujarnya.

Baca Juga:  Seluruh ASN di Dogiyai Harus Cinta Pangan Lokal, Bappeda Sudah Memulainya

Pemberlakuan Perda nomor 08 tahun 2018 diawali sosialisasi menurut Agus, patut diperhatikan untuk menjamin pesta demokrasi berlangsung dengan aman dan terkendali.

“Pilkada serentak untuk pemilihan bupati-wakil bupati kabupaten Dogiyai dan gubernur-wakil gubernur Papua Tengah. Supaya tidak terganggu dalam proses pemilihan kepala daerah yang tinggal beberapa bulan saja, maka pemerintah daerah bersama unsur mesti melakukan sosialisasi tentang larangan Miras di Dogiyai,” tandas Tebai.

Sebelumnya, sejumlah botol alkohol 70% berhasil disita masyarakat dan diantar ke kantor distrik Kamuu Utara yang selanjutnya dimusnahkan, 2 Juli 2024. Pemusnahan disaksikan berbagai pihak yang sepakat berantas Miras.

Tindakan penyitaan dan pemusnahan itu menyusul pertemuan terbuka beberapa hari sebelumnya menyikapi masih maraknya aksi anarkis oleh beberapa orang yang diduga dalam kondisi mabuk alkohol 70%. Mereka selalu memalang setiap kendaraan roda empat yang melintas di jalan trans Papua ruas Nabire-Paniai dan sebaliknya.

Baca Juga:  Gubernur Papua Tengah dan Bupati Terpilih Mimika Siap Sukseskan Perayaan Tahbisan Uskup Timika

Salah satu tenaga medis bahkan sempat terluka akibat diintimidasi dengan senjata tajam (sajam), 11 Juni 2024. Oknum pemuda tersebut memalang sepeda motor yang dikendarai korban baru keluar dari Puskesmas Idakebo sepulang jam kerja.

Pertemuan dan pemusnahan alkohol 70% itu dipimpin Beny Goo, koordinator Solidaritas Rakyat Papua (SRP) kabupaten Dogiyai.

“Sudah musnahkan, jadi semua sepakat harus berantas minuman keras,” ujar Kansius Goo, kepala distrik Kamuu Utara. []

Artikel sebelumnyaMahasiswa Nabire di Jayapura Nyaman Setelah Dibangun Asrama Megah
Artikel berikutnyaPj Bupati Lanny Jaya Perintahkan Inspektorat Datangi Setiap OPD