Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH. (Supplied for Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengecam kasus penembakan terhadap Yan Christian Warinussy, advokat senior dan pembela HAM Papua, Rabu (17/7/2024) sore di Sanggeng, Manokwari, Papua Barat.

Koalisi ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua, Elsham Papua, AlDP, KontraS Papua, SKP Fransiskan Papua, SKPKC Sinode GKI Tanah Papua, LBH Talenta Keadilan Papua, LBH Papua pos Merauke, LBH Papua pos Sorong, dan Yadupa.

“Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari segera bentuk tim penyelidik khusus tindak pidana penyalahgunaan senjata terhadap Yan Christian Warinussy selaku advokat Hak Asasi Manusia (HAM) senior di Tanah Papua,” tegas Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya, Rabu (17/7/2024) malam.

Desakan disampaikan menyusul peristiwa penembakan terhadap Yan Christian Warinussy oleh orang tidak dikenal (OTK) di depan bank Mandiri di kelurahan Sanggeng, kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (17/7/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIT.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw Sosialisasi Asesmen dan Penguatan Literasi

Koalisi HAM Papua menyatakan, pada prinsipnya penembakan yang menimpa Yan Warinussy adalah bagian dari serangan terhadap pembela HAM. Oleh karenanya, Koalisi mengecam dan mengutuk pelaku penembakan tersebut.

ads

Kejadian yang menimpa advokat senior Yan Warinussy, demikian Koalisi, murni tindak pidana penyalahgunaan senjata api, sesuai ketentuan “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua-puluh tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang nomor 8 tahun 1948.

Baca Juga:  Mahasiswa Desak Komnas HAM RI Investigasi Penembakan Tiga Warga Sipil di Mulia

Dengan demikian, ujar Koalisi, Polda Papua Barat dan Polres Kota Manokwari wajib menegakkan hukum sesuai perintah Pasal 13 huruf b Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas pelaku dan dalang peristiwa tersebut.

Komnas HAM RI juga segera melakukan tugas pelaksanaan perlindungan bagi “serangan atau pelanggaran terkait dengan keamanan atau keselamatan pembela HAM, Komnas HAM dapat bekerja sama dengan kementerian atau lembaga yang berwenang, untuk memberikan keamanan dan keselamatan tapi tidak terbatas pada Polri dan LPSK” sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (4) Peraturan Komnas HAM RI nomor 5 tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.

Selanjutnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan:

Pertama, mengecam dan mengutuk pelaku penembakan terhadap Yan Christian Warinussy, selaku advokat HAM Papua.

Baca Juga:  Ini Tim Fasilitator dan Simulasi Pembebasan Pilot Philip Mark yang Diumumkan TPNPB-OPM

Kedua, Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat bersama Kapolresta Manokwari membentuk tim penyelidik khusus untuk mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang mengorbankan Yan Christian Warinussy.

Ketiga, ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim investigasi untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi Yan Christian Warinussy, pembela HAM Papua.

Keempat, ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim khusus untuk melaksanakan tugas pelaksanaan perlindungan Yan Christian Warinussy, pembela HAM Papua.

Diberitakan media ini sebelumnya, advokat senior Papua, Yan Christian Warinussy dilaporkan ditembak dengan senjata api setelah keluar dari bank Mandiri Sanggeng, Rabu (17/7/2024) sore dan dilarikan ke salah satu rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis. []

Artikel sebelumnyaUNICEF dan Pemerintah Australia Bersama Indonesia Luncurkan Program Pembelajaran Kelas Awal di Tanah Papua
Artikel berikutnyaLaunching Kurikulum PGBWP, Alpius Yigibalom: Prioritaskan Pendidikan Anak!