TIOM, SUARAPAPUA.com — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, meminta kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) membawa pemutakhiran data ASN sesuai perintah Alpius Yigibalom, penjabat bupati Lanny Jaya.
Samuel Yigibalom, kepala BKD kabupaten Lanny Jaya, Kamis (18/7/2024), mengatakan, hal pemutakhiran data ASN sangat penting dalam rangka penataan birokrasi.
“Saat ini kami sangat serius dengan pemutakhiran data ASN sesuai perintah bapak Alpius Yigibalom selaku penjabat bupati Lanny Jaya,” ujarnya.
Samuel menjelaskan, sesuai syarat yang telah diumumkan, ASN wajib membawa sejumlah dokumen ke kantor BKD.
“Antara lain e-KTP asli, bukan KTP nasional, kartu keluarga, akte kenal lahir, SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir foto copy,” sebutnya.
Sejumlah syarat itu, tegas Samuel, wajib dikumpulkan untuk mendukung kegiatan pemutakhiran data ASN di kabupaten Lanny Jaya.
“Kalau tidak bawa, ingat sanksinya, gaji dipending. Jika belum punya, wajib urus, sementara itu gaji tetap dipending hingga ada.”
Hal tersebut berdasarkan surat sekretaris daerah kabupaten Lanny Jaya nomor 133/52/SETDA/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang rekonsiliasi data kepegawaian ASN kabupaten Lanny Jaya.
“Jadi, masing-masing OPD bawa daftar gaji terakhir, insentif dan nominal pegawai, karena kami akan periksa pegawai sesuai e-KTP dengan identitas dokumen pegawai. Ada banyak ASN meninggal, tetapi banyak yang diganti, dan saat ini BKD tidak tahu apa yang terjadi saat ini, maka kami akan periksa satu persatu,” beber Samuel.
Lanjut dikemukakan, “Kami akan lakukan pemutahiran datanya. Jangan kami temukan ada ASN yang tidak datang melapor diri. Semua ASN wajib datang konfirmasi diri di BKD.”
“Kalau salah satu OPD tidak datang melapor diri, maka dampaknya kami akan tahan gaji bulan pertama, maka kita akan mulai dari sekretariat daerah, maka kami minta pimpinan OPD fasilitasi ini,” tuturnya.
Samuel menambahkan, sesuai perintah penjabat bupati Lanny Jaya, bulan pertama gaji dan insentif ditahan, kalau salah satunya tidak melaporkan diri. Dan dapat diaktifkan bulan berikut.
“Ini kami tegas. Gaji akan diaktifkan gaji setelah ada konfirmasi. Bagi ASN yang tidak datang itu tahu diri. Teguran kepada ASN yang tidak pernah masuk kantor, ini kami lakukan tidak main-main seperti dulu.”
“Dan yang akan memverifikasi itu bukan BKD saja, tetapi kami tim bersama staf Inspektorat dan Keuangan. Itu akan ditandatangani berita acara, masing-masing OPD, sesudah pemeriksaan, berapa yang hadir, berapa tidak hadir dan keluar dinas. Apabila banyak yang tidak hadir, gajinya akan ditahan,” tandasnya. []