Yan Christian Warinussy, advokat senior Papua di Manokwari, provinsi Papua Barat. (Supplied for Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, pengacara senior Papua mengatakan, peristiwa yang menimpanya pada 17 Juli 2024 sekitar pukul 15:30 WIT di tengah jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari, provinsi Papua Barat, merupakan bentuk serangan terhadap advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

“Peristiwa yang saya alami pada hari Jumat 17 Juli 2024 sekitar pukul 15:30 WIT di tengah jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari, tepatnya di depan Toko Harapan dan Toko Tengah adalah sebuah bentuk serangan terhadap advokat dan pembela Hak Asasi Manusia,” kata Yan kepada Suara Papua melalui pesan elektronik, Sabtu (20/7/2024).

Oleh sebab itu, kata Yan, sebagai advokat berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, “Saya ingin mengingatkan semua orang, khususnya masyarakat di Tanah Papua dan di seluruh Indonesia bahwa seorang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Advokat.”

Baca Juga:  Karena Kesal, Pendukung LJ Bakar Ban di Kantor DPD Golkar PBD

Advokat sebagaimana Undang-undang nomor 18, lanjut Yan, bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Advokat.

Seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Jadi seorang Advokat tidak bisa “dihalangi” untuk hanya membela seseorang atau sekelompok pelaku tindak pidana saja dan tidak boleh membela pihak yang menjadi korban atau pihak lainnya.

ads

Apabila ada pihak yang tidak senang karena ada seorang advokat atau lebih membela “lawan” perkara salah satu pihak, lalu dengan gampangnya pihak yang merasa dirugikan tersebut mengambil pilihan hendak “mengakhiri” atau “menghabisi” sang Advokat dengan cara-cara yang bersifat melawan hukum. Sebab ada gilirannya pihak pelaku tersebut akan berhadapan pula dengan hukum dan atau mendapatkan sanksi sosial lainnnya.

Baca Juga:  Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Ricky Minta Polisi Tunjukkan Bukti

“Oleh sebab itu, dalam kapasitas saya sebagai pembela HAM atau human rights defender, saya ingin pula memberi pemahaman hukum yang baik bahwa pembela HAM adalah para pejuang yang memainkan peranan penting dalam usaha menentang pelanggaran HAM dan pemajuan hak asasi manusia di dunia.”

“Ironisnya, keprihatinan sangat mendalam masih dirasakan dan pula masih sering dialami oleh para pembela HAM dalam perjuangannya menegakkan keadilan. Hal itu saya alami dari hari lepas hari dalam perjalanan karier saya sebagai advokat dan pembela HAM sepanjang lebih dari 30 tahun terakhir ini.”

“Di mana salah satu puncaknya, ketika saya mengalami peristiwa percobaan pembunuhan pada, Rabu (17/7/2024) lalu di Sanggeng, Manokwari. Oleh karena itu, saya sangat menghormati segenap langkah hukum yang telah dilakukan oleh rekan sejawat saya para advokat dan pembela HAM di Manokwari dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.”

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Dekai: “Saya Tidak Terima Adik Tobias Silak Ditembak Mati”

“Saya juga memberi dukungan penuh kepada Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk menyelidiki hingga menemukan si pelaku dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan menyeretnya ke depan meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

“Sekaligus memberikan efek jera dan ketertiban masyarakat di ‘Kota Injil’ Manokwari agar tidak lagi menjadi “Kota Kriminal” dari para terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam atau senjata apapun dalam mencari solusi terhadap soal-soal sosial kemasyarakatan di masa kini dan masa depan,” pungkasnya. []

Artikel sebelumnyaProfesor David Whyte: Kami Mengutuk Serangan Terhadap Pengacara Papua Yan Warinussy
Artikel berikutnyaKlaim Pemkab Sorong Cabut Izin, PT MAM Somasi Ketua AMAN Malamoi