BeritaKlaim Pemkab Sorong Cabut Izin, PT MAM Somasi Ketua AMAN Malamoi

Klaim Pemkab Sorong Cabut Izin, PT MAM Somasi Ketua AMAN Malamoi

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUAA.com— PT. Mancaraya Argo Mandiri (MAM) layangkan somasi I kepada Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Malamoi.

Kuasa hukum PT. Mancaraya Agro Mandiri menyebutkan PT. MAM sesungguhnya adalah korban dari para pelaku illegal logging yang saat ini tidak dilakukan penindakan tegas oleh aparat penegak hukum.

Dalam somasi I yang ditandatangani advokat M. Djamaluddin, Mardin, Albert Fransstio, selalu kuasa hukum PT. MAM menjelaskan  PT. MAM tidak perna melakukan penebangan kayu tanpa izin diluar dari izin PBPH/IUPHHK PT. Mancaraya Argo Mandiri.

“Bahwa sesungguhnya PT. Mancaraya Argo Mandiri adalah korban dari pelaku ilegal logging yang melakukan aktivitas ilegal di area PBPH/IUPHHK PT. Mancaraya Argo Mandiri. Atas hal tersebut PT. MAM telah membuat laporan sejak 2023 dan sebagaimana lokasi yang di sampaikan Ketua AMAN Malamoi dalam pemberitaan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada 22 Mei 2024,” tulis kuasa hukum PT. MAM dalam surat somasinya, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:  Enam Pernyataan Egianus Kogeya Saat Upacara Pembebasan Pilot Philips di Nduga

Ditegaskan dalam surat somasi tersebut bahwa izin operasional PT. Mancaraya Argo Mandiri tidak perna dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dan masih berlaku.

“Selain itu, PT. MAM telah membuat kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan PT. MAM tentang izin penggunaan jalan Pemerintah Kabupaten Sorong oleh PT MAM dengan surat bernomor: 600.1.7.195 dan nomor: 001/MAM-SP/SRG/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024. Dalam kesepakatan bersama (MoU) tersebut ditandatangani 28 saksi diantaranya kepala distrik Sayosa Timur dan Maudus,” ujar kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Sorong Banjir Lagi, Warga: Calon Kepala Daerah Jangan Hanya Obral Janji

Masih dalam surat somasi bernomor: 01/ SOMASI/LawOffice-MYD-Patnership/VII/2024, kuasa hukum PT MAM memberikan waktu 7×24 jam untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis maupun melalui media elektronik (berita online ataupun media cetak) terkait pemberitaan di sejumlah media tentang dugaan penebangan ilegal yang dilakukan PT MAM.

“Apabila tidak memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagaimana disebutkan dalam surat somasi I dengan batas waktu yang ditentukan maka, PT Mancaraya Argo Mandiri akan membuat laporan pengaduan pencemaran nama baik,” tutup kuas hukum dalam surat somasi I.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malamoi, Torianus Kalami dalam pemantauan lapangan terkait maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Kabupaten Sorong menemukan adanya dugaan aktivitas ilegal logging yang dilakukan oleh pihak PT Mancaraya Agro Mandiri.

Baca Juga:  Honorer di Kabupaten Sorong Minta Diangkat Menjadi PNS

Tori bahkan mengecam aktivitas tersebut dan meminta pihak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut,karena aktivitas tersebut sangat merugikan masyarakat adat setempat.

Diketahui perusahaan Manca Group melalui PT Mancaraya Agro Mandiri beroperasi di distrik Sayosa Timur dan Maudus kabupaten Sorong, Papua Barat Daya di atas tanah adat yang pemiliknya adalah marga Klesi, Klow, Murpa, Maas dan Kwanik.

Terkait somasi tersebut, Ketua AMAN Malamoi belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupa mengkonfirmasi pihak pemerintah kabupaten Sorong.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.