SORONG, SUARAPAPUA.com — Ketua Umum Dewan Adat Papua (DAP) se-tanah Papua, Yan Pieter Yarangga dan Sekretaris Jenderal, Ronald Imbiri mengeluarkan pernyataan bahwa Paul Finsen Mayor bukan lagi kepala suku wilayah adat Doberai.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DAP dalam pernyataan pers yang dikeluarkan di Jayapura tertanggal 25 Juli 2024 menanggapi sekaligus mencermati perbedaan pandangan kaukus parlemen Papua di Jakarta terkait pimpinan DPD Republik Indonesia.
Menurut Yan Pieter Yarangga, tanah Papua kini memiliki 6 provinsi dengan 24 anggota DPD RI, maka saat ini anak asli Papua semakin layak mendapat kesempatan menjadi pemimpin di DPD RI. Selain itu, tanah Papua juga telah memiliki sosok-sosok senator berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang layak diperhitungkan dalam mengemban amanah pimpinan DPD RI.
“Karena itu pimpinan DAP menyerukan kepada semua anggota DPD RI asal tanah Papua untuk bersatu dan mendukung anak asli Papua duduki pimpinan lembaga DPD RI,” tegas Yan Pieter Yarangga.
Lebih lanjut, Yarangga juga menekankan bahwa Paul Finsen Mayor yang dipilih menjadi Ketua DAP lewat pelaksanaan konferensi masyarakat adat wilayah III Doberai telah berakhir masa kepemimpinannya pada 23 Juni 2023 lalu.
Dengan demikian saat ini posisi ketua DAP wilayah III Doberai masih bersifat menunjuk pejabat dan pelaksana konferensi masyarakat adat wilayah III Doberai. Dengan berakhirnya masa jabatan Ketua DAP wilayah III Doberai, maka Paul Finsen Mayor tidak lagi dapat bertindak mengatasnamakan Ketua DAP wilayah III Doberai.
“Sebagai Ketua Dewan Adat Papua, telah menunjuk Pejabat dan Pelaksana Konferensi Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay. Karena itu saudara Paul Finsen Mayor tidak dapat bertindak atas nama Dewan Adat Papua wiilayah Doberay,” ujar Yarangga.
Yan Ayomi Gantikan Paul Mayor
Deputy Bidang Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Dewan Adat Papua (DAP) Wialayan III Doberay Advokat Yan Christian Warinussy, dalam pemberitaan media pada 1 Desember 2023 meluruskan status dari Paul Finsen Mayor, yang mana saat ini bukan lagi sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay, yakni terhitung sejak sidang tanggal 5 Juni 2023.
“Karena sesuai hasil keputusan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) Wilayah III Doberay tanggal 4-5 Juni 2018 di Gedung Serimbe Kilometer 8 Sorong, Mayor ketika itu terpilih sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay. Mayor berhasil unggul dalam pemilihan dari dua lawannya, yaitu Markus Waran dan Dominggus Urbon,” jelas Deputy Bidang Hukum dan Perlindungan HAM DAP Advokat Yan Chriatian Warinussy, dalam keterangannya dilansir TOP-NEWS.id, Jumat (1/12/2023) malam.
Sehingga, kata Yan, saat ini DAP telah menugaskan saudara Agus Ayomi selaku pengganti antar waktu dengan tugas mempersiapkan penyelenggaraan KBMAP Wilayah III Doberay.
Hal ini guna memilih Ketua DAP Wilayah III yang baru dan definitif sesuai statuta dan pedoman dasar DAP sebagai organisasi masyarakat adat di Tanah Papua Wilayah Adat III Doberay yang meliputi Provinsi Papua Barat dan sebagian Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya atas nama DAP ingin menjelaskan bahwa posisi saudara Paul Finsen Mayor saat ini telah menjadi salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Bahkan yang bersangkutan tengah bersiap mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 13 Februari 2024 mendatang,” ungkap Yan.
Menurutnya, hal ini sangat tidak logis dan bersifat melawan hukum apabila saudara Paul Finsen Mayor pada saat bersamaan menyandang status sebagai Pimpinan DAP yang merupakan sebuah organisasi rakyat yang sangat berwibawa dan dihormati di Tanah Papua selama ini.
“Apalagi status kepemimpinan saudara Paul Finsen Mayor sejatinya menurut hukum telah berakhir. Sehingga, tidak proporsional jika Paul Finsen Mayor mengatasnamakan DAP Wilayah III Doberay untuk mengarahkan masyarakat adat Papua kepada situasi demi keterpilihan salah satu kandidat (Pilpres 2024) tertentu saja,” tandas Yan dengan tegas.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Monireng