Yemius Kogoya, S.Pd, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, saat diwawancarai di halaman kantor bupati Lanny Jaya, Senin (5/8/2024) pagi. (Liwan Wenda - Suara Papua)
adv
loading...

TIOM, SUARAPAPUA.com — Mengejutkan, ada oknum pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) di kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, memiliki data administrasi kependudukan ganda. Itu terbukti dari e-KTP yang dimilikinya lebih dari satu, tetapi ternyata tak sesuai dengan data mutasi ASN.

Alpius Yigibalom, penjabat bupati Lanny Jaya, saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati Lanny Jaya, Senin (5/8/2024), mengemukakan hal itu sebagai satu temuan fenomenal yang terbukti telah menyalahi peraturan kepegawaian.

Menurutnya, pada saat mutasi ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menemukan banyak data ASN dengan e-KTP ganda.

Baca Juga:  Bonny Lanny Minta Pengukuran Pembangunan Kantor Gubernur PP Dihentikan
Apel pagi di halaman kantor bupati Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Senin (5/8/2024) pagi. (Liwan Wenda – Suara Papua)

Usai apel pagi, Yemius Kogoya, kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Lanny Jaya, mengatakan, informasi yang diungkapkan pejabat bupati Lanny Jaya bisa terjadi tanpa prosedural, di luar mekanisme resmi.

Maksudnya, kata Yemius, ASN tersebut memalsukan data pribadi sesuai data pegawai ASN untuk mendapatkan gaji bulanan dan sebagainya.

ads

“ASN punya data ganda itu sebenarnya dia punya asli ada, tapi yang selama ini, dia punya e-KTP itu scan diluar, atau e-KTP orang lain di tempel foto. Itu bisa terjadi, tadi bupati bilang itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Penembakan Dua Warga Sipil di Yahukimo, Berikut Tuntutan Keluarga Korban

Lanjut Yemius, “Dan saat ini untuk verifikasi data mutasi sebagai ASN, dia punya dokumen e-KTP yang asli hanya kasih tunjuk arsipnya saja. Kita panggil data e-KTP yang punya orangnya meninggal, dan dia punya ini tidak muncul. Itu yang terjadi.”

Dikemukakan, hingga sejauh ini data ASN yang telah meninggal dunia digunakan orang lain untuk menerima gaji dan insentif.

Baca Juga:  Inspektorat Lanny Jaya Turun Monitoring Penyerapan Dana Desa

“Sudah terbukti, jadi mulai saat ini kita akan cut, jangan lanjut lagi. Kalau dia memang benar-benar status ASN, ya harus mencetak kartu keluarga, akta kelahiran, e-KTP, dan buktikan SK pegawai ASN,” jelasnya.

Yemius juga menegaskan, ASN sebagai pilar pembangunan daerah tidak usah main-main dengan data.

“Karena Dukcapil harus mendata manusia, bukan hasil rekayasa. Jadi, yang namanya pegawai negeri tidak boleh main-main sistem data. Kami sedang pembersihan data itu,” ujar Kogoya. []

Artikel sebelumnyaEgianus Kogeya Akan Bebaskan Pilot Susi Air Dari Rimba Ndugama
Artikel berikutnyaSekretariat LP3KD Diresmikan, Wahana Pembinaan Iman Umat Katolik