Sejumlah masyarakat pemilik hak ulayat dari pertambangan nikel di pulau Gag, kabupaten Raja Ampat, melakukan aksi demontrasi di kantor gubernur provinsi Papua Barat Daya, Selasa (6/8/2024). (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Ratusan masyarakat pemilik hak ulayat pulau Gag, kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuntut pembayaran dana royalti dari PT Gag Nikel yang belum diselesaikan sejak 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara Papua, ratusan masyarakat dari pulau Kawei dan Gag yang mendatangi kantor Gubernur Papua Barat Daya, Selasa (6/8/2024), menuntut pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran dana royalti sebesar Rp550.000.000.000 miliar yang belum terbayar sejak 2018-2024.

Mudas Umar, mantan kepala kampung Gag, menegaskan, apabila pihak PT Gag Nikel tidak segera menjawab tuntutan mereka, maka aktivitas pertambangan di pulau Gag akan dihentikan.

“Kalau tuntutan ini tidak dijawab dalam dua minggu ke depan, kami akan membawa massa yang lebih besar untuk menduduki kantor PT Gag Nikel dan memalang seluruh aktivitas pertambangan di pulau Gag,” ujar Mudas.

Baca Juga:  Rakor MRP dan KPU Membahas Tata Verifikasi Bacakada PBD
Perwakilan masyarakat pemilik hak ulayat dari pertambangan nikel di pulau Gag, kabupaten Raja Ampat, menyampaikan aspirasi dari halaman kantor gubernur provinsi Papua Barat Daya, Selasa (6/8/2024). (Reiner Brabar – Suara Papua)

Senada, Christin Anjelo, perwakilan pemilik hak ulayat, menyatakan, kedatangan mereka guna mendesak pemprov Papua Barat Daya segera memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini.

ads

“Masyarakat dibawa ke Jakarta oleh PT Gag Nikel, tapi uang yang seharusnya menjadi hak masyarakat ini belum diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Christin mendesak pemerintah tidak boleh menutup mata seakan tidak ketahui permasalahan ini. Menurutnya, provinsi boleh baru, tetapi orang-orang di pemerintahan merupakan wajah lama.

Baca Juga:  Deklarasi Tanah Injil, Perempuan Kebar: Gereja Harus Lawan Investasi!

“Kami datang dari pulau Gag dan Kawei jelas menuntut hak kami,” tegas mantan anggota MRP Papua Barat perwakilan Raja Ampat itu.

Aksi warga pemilik hak ulayat di depan kantor gubernur provinsi Papua Barat Daya, Selasa (6/8/2024). (Reiner Brabar – Suara Papua)

Berikut poin tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat dari pertambangan nikel di pulau Gag, yang dibacakan Mathius Zhet Samagita, kepala suku Maya:

Pertama, masyarakat adat suku Kawei dan masyarakat pulau Gag tempat PT Gag Nikel beroperasi belum menerima dana royalti sejak 2018 belum terbayar sebesar Rp550.000.000.000 miliar.

Kedua, tidak ada pembangunan yang dilakukan berdasarkan dana bagi hasil dari PT Gag Nikel.

Ketiga, masyarakat miskin di atas wilayah tambang nikel. Kami minta gubernur Papua Barat menyelesaikan masalah ini dalam kurun waktu dua minggu.

Baca Juga:  Ribuan Umat Tuhan di Jayapura Ikut Jalan Salib Bawa Pesan Moral Tentang Situasi Papua

Keempat, jika tidak ada penyelesaian pembayaran dana royalti, maka aktivitas pertambangan nikel akan ditutup sementara.

Kelima, meminta PT Gag Nikel segera memfasilitasi masyarakat adat pemilik hak ulayat ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Bahlil dan BUMN.

Suroso, kepala Dinas Tenaga Kerja, Pertambangan dan ESDM provinsi Papua Barat Daya, saat menerima aspirasi masyarakat dari kabupaten Raja Ampat, berjanji akan melanjutkan kepada penjabat gubernur Papua Barat Daya, Selasa (6/8/2024). (Reiner Brabar – Suara Papua)

Sementara itu, Suroso, kepala Dinas Tenaga Kerja, Pertambangan dan ESDM provinsi Papua Barat Daya saat menerima aspirasi masyarakat dari kabupaten Raja Ampat, berjanji akan melanjutkan kepada penjabat gubernur Papua Barat Daya.

“Saat ini bapak gubernur dan Sekda tidak ada di tempat. Setelah sudah kembali, aspirasi ini akan saya sampaikan kepada bapak gubernur,” singkatnya. []

Artikel sebelumnyaALDP dan TAPOL Terbitkan Hasil Riset Tentang Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua
Artikel berikutnyaDelapan Perusahaan Tambang Kantongi Izin, Raja Ampat Terancam Tinggal Nama