Aksi warga pemilik hak ulayat di depan kantor PT Gag Nikel, Selasa (6/8/2024). (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Masyarakat pemilik hak ulayat wilayah pertambangan nikel di pulau Gag, kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengancam akan menghentikan aktivitas pertambangan nikel.

Ancaman tersebut disampaikan pemilik hak ulayat secara terbuka di depan kantor PT Gag yang disaksikan perwakilan PT Gag Nikel, Selasa (6/8/2024).

Aksi di kantor perwakilan PT Gag Nikel itu merupakan aksi lanjutan usai menyampaikan aspirasi kepada pemerintah provinsi Papua Barat Daya.

Christin Anjelo, perwakilan pemilik hak ulayat, menegaskan, PT Gag Nikel segera mempertanggungjawabkan janji tentang dana  royalti yang telah diumbar ke pemilik hak ulayat.

“Kami yang datang ini masyarakat asli dari pulau Gag, meminta hak kami,” ujarnya.

ads

Christin membantah berbagai pernyataan dari pihak perusahaan yang mengklaim telah berikan uang sebesar Rp500 juta.

“Saya sama sekali tidak mendapatkan dana sebesar 500 juta seperti yang disampaikan pihak perusahaan,” bantahnya.

Aksi warga pemilik hak ulayat di depan kantor PT Gag Nikel, Selasa (6/8/2024). (Reiner Brabar – Suara Papua)

Hairil Edwin, sekretaris administrasi, yang menemui massa aksi, berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan PT Gag Nikel setibanya dari Jakarta.

Baca Juga:  Amnesty Internasional: Pembebasan Pilot Philip Merupakan Momen Penting di Tengah Konflik di Papua

“Pada saat ini saya tidak bisa menjawab tuntutan masyarakat, karena pimpinan PT Gag Nikel ada di luar daerah,” kata Edwin.

Fernando Genuni, kuasa hukum masyarakat adat Kawe dan pulau Gag, mengatakan, langkah yang diambil masyarakat untuk menduduki halaman kantor gubernur Papua Barat Daya dan kantor perwakilan PT Gag Nikel berkaitan dengan royalti yang belum diterima sejak tahun 2018 sampai 2023.

“Ini kan aneh bin ajaib. Ada tuan rumahnya, tapi malah jadi penonton. Mereka ini tidak mempersoalkan banyak-banyak. Mereka hanya minta beri hak mereka sedikit saja,” kata Fernando kepada wartawan di depan kantor perwakilan PT Gag Nikel.

Lanjut Fernando, ada banyak kejanggalan selama PT Gag Nikel beroperasi. Ketika masyarakat meminta hak-haknya, malah dikasih songkok dan sejadah.

“Songkok dan sejadah diberikan untuk ambil hati mereka. Apa yang dikasih itu tidak seberapa dengan hasil tambang nikel di pulau Gag,” ujarnya.

Baca Juga:  MRP Papua Barat Daya Gugat KPU Ke Bawaslu Terkait Verifikasi Keaslian OAP
Fernando Genuni, kuasa hukum masyarakat pemilik hak ulayat saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/8/2024). (Reiner Brabar – Suara Papua)

Fernando menjelaskan, massa aksi merupakan orang tua-tua dari pulau Gag. Bahkan ada salah satu diantara mereka yang titip pesan lewat kuasa hukum.

“Ada diantara mereka ini, salah satu yang umur tua dan pendengarannya sudah tidak baik. Dia bilang ke saya begini, anak saya rasa sepanggal saja baru saya mati tidak apa-apa, yang penting saya rasa. Ini suara hati dari masyarakat adat yang ada di pulau Gag,” tutur Fernando.

Menurut informasi selama kurun waktu 5 tahun, PT Gag Nikel secara aktif melakukan setoran ke kas negara.

“PT Gag Nikel memberikan setoran, tapi sayang sekali sampai masyarakat harus turun hari ini. Masyarakat sudah nyatakan sikap bila sampai dua minggu ke depan tidak ada jawaban, maka masyarakat akan melakukan pemalangan di areal tambang PT Gag Nikel,” tandasnya.

Usai menyampaikan aspirasi dan menyerahkan poin tuntutan kepada PT Gag Nikel, massa aksi membentangkan dua buah spanduk di depan kantor perwakilan PT Gag Nikel dan tak akan dilepaskan hingga tuntutan mereka direspons.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw Sosialisasi Asesmen dan Penguatan Literasi
Aksi warga pemilik hak ulayat di depan kantor gubernur provinsi Papua Barat Daya, Selasa (6/8/2024). (Reiner Brabar – Suara Papua)

Perusahaan Besar

Data yang dihimpun Suara Papua, PT Gag Nikel memegang saham Kontrak Karya Generasi ke VII nomor B53/Pres/1/1998 tahun 1998 yang ditandatangani presiden Republik Indonesia pada tanggal 18 Februari 1998.

Kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel awalnya dipegang oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk sebesar 28%.

Sejak 2008, PT Antam Tbk berhasil mengakuisisi semua saham APN Pty. Ltd, sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam Tbk.

Adapun kontribusi penerimaan negara pajak PT Gag Nikel dari tahun 2018-2023 tercatat sebesar Rp1.366.439.806.635. Sedangkan kontribusi penerimaan negara bukan pajak PT Gag Nikel dari 2018-2023 sebesar Rp788.649.524.169. Sehingga total kontribusi penerimaan negara dari PT Gag Nikel selama 2018-2023 sebesar Rp2.155.089.330.804. []

Artikel sebelumnyaDelapan Perusahaan Tambang Kantongi Izin, Raja Ampat Terancam Tinggal Nama
Artikel berikutnyaPilot dan Helikopter di Alama Utuh, TNI dan Polri Dituding Rekayasa Fakta