Ads
Komite Nasional Papua BaratKapolres Nabire Diminta Bebaskan Empat Aktivis KNPB Nabire yang Ditahan

Kapolres Nabire Diminta Bebaskan Empat Aktivis KNPB Nabire yang Ditahan

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat mendesak Kapolres Nabire untuk membebaskan empat aktivis KNPB yang ditahan pada saat pembagian selebaran aksi memperingati perjanjian New York Agreement (15 Agustus 2024) di pasar Sentral Karang pada, Senin (12/8/2024).

“Penangkapan dan pembubaran terhadap 4 aktivis KNPB Wilayah Nabire ketika pembagian selebaran untuk rencana aksi demo damai pada tanggal 15 Agustus 2024 adalah sikap arogansi kepolisian yang tidak terpuji,” kata Ones Suhuniap, Jubir KNPB kepada Suara Papua, Senin (12/8/2024).

Menurut Suhuniap, pembagian selebaran tidak melanggar hukum dan undang-undang dasar, karena selebaran hanya pemberitahuan umum yang isinya menyampaikan informasi bahwa tanggal 15 Agustus 2024 akan dilakukan aksi demo damai.

Baca Juga:  Indonesia Harus Buka Rekayasa Sejarah Pencaplokan Papua

Kata Suhuniap, pembagian selebaran adalah bagian dari hak berekspresi yang dijamin undang- undang dan dalam proses pembagian selebaran dilakukan secara damai.

Oleh sebab itu kata Suhuniap, Kapolres Nabire hentikan tindakan brutal dan represif dengan disertai membubarkan terhadap aktivis KNPB yang sedang menyebarkan selebaran secara damai.

Ia mengatakan, mestinya tugas dari kepolisian adalah mengawasi, melindungi dan menjaga serta menjamin semua warga sipil dengan aktivitas mereka dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:  KNPB Minta Paus Fransiskus Menyuarakan Referendum untuk Papua

“Pembubaran paksa aktivitas rakyat sipil adalah menyalahgunakan kewenangan kepolisian, sebab tugas kepolisian bukan untuk membubarkan, tetapi menjaga dan mengawasi agar setiap kegiatan berjalan damai dan aman sehingga tidak ada alasan polisi membubarkan setiap kegiatan masyarakat.”

Untuk itu katanya, tidak ada alasan Kapolres Nabire menangkap dan menahan aktivis KNPB serta membubarkan pembagian selebaran.

“Kami meminta Kapolres Kabupaten Nabire tidak membungkam ruang demokrasi untuk rakyat Nabire melakukan pembagian selebaran sampai dengan aksi demo damai tanggal 15 Agustus 2024. Tindakan polisi Nabire patut dipertanyakan. Apa alasan kepolisian melakukan pembubaran aktivis KNPB yang membagi selebaran secara brutal dan membabi-buta.”

Baca Juga:  Indonesia Harus Buka Rekayasa Sejarah Pencaplokan Papua

Katanya, orang Papua memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, jika dibatasi dan dibungkam secara paksa maka dimana hak demokrasi orang Papua.

Kapolres Nabire hentikan tindakan tak terpuji yang bertentangan dengan prinsip hukum dan undang-undang dasar yang menjamin hak setiap orang secara individu maupun kelompok untuk berkumpul dan berserikat.

“Kami kutuk tindakan kepolisian Nabire yang tidak mengedepankan pendekatan dialogis untuk melakukan negosiasi dengan aktivis KNPB yang membagi selebaran tetapi melakukan pembubaran paksa dengan penembakan gas air mata.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.