JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan, pernyataan Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay terkait himbauan Kabtibmas Kapolres Jayapura menyikapi rencana aksi KNPB pada 15 Agustus 2024 mendatang sebanyak lima poin tersebut tidak berlandas pada hukum.
Pernyataan tersebut KNPB anggap sebagai himbauan propaganda hitam.
Dalam poin pernyataan tersebut disebutkan bahwa Polres Jayapura menolak tegas aksi keramaian yang akan mengganggu kelancaran keramaian. Kepada seluruh organisasi peguyuban, ikatan mahasiswa, para tokoh masyarakat dihimbau untuk tidak terprofokasi dengan ajakan terkait isu ajakan berupa selebaran yang dibaikan untuk mengganggu kamtibmas.
Sementara rencana aksi KNPB pada 15 Agustus 2024 adalah memperingati New York Agreement atau perjanjian New York. Di mana sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.
Aksi biasanya dirayakan KNPB dan rakyat Papua setiap tahun pada 15 Agustus 2024 sebagai bukti bahwa dalam perjanjian ini tidak melibatkan orang Papua sebagai pemilik tanah dan pulau Papua dari Sorong hingga Merauke.
Ones Suhuniap, Juru Bicara KNPB Pusat mengatakan, himbauan Kapolres Jayapura itu adalah narasi yang sangat tidak berlandaskan pada hukum dan merupakan propaganda hitam.
Karena menurut Suhuniap, himbauan itu dikeluarkan sebelum sesuatu yang belum terjadi dan telah menjastifikasi dengan narasi subjektif yang dianggap propaganda dan penghasutan.
“Selebaran dibagikan untuk aksi tanggal 15 Agustus 20124 bukan ajakan untuk mengganggu ketertiban umum atau mengganggu hak orang lain seperti yang disampaikan Kapolres Kabupaten Jayapura. KNPB bagi selebaran tersebut bagian dari hak demokrasi yang dijamin hukum dan konstitusi negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi,” kata Suhuniap di Jayapura, Senin (12/8/2024).
Lanjutnya, isi dari selebaran tersebut adalah pemberitahuan umum dan sifatnya terbuka bahwa tanggal 15 Agustus 2024 akan ada demo damai untuk memperingati hari perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 yang tidak melibatkan orang Papua.
“Dalama selebaran itu tidak ada ajakan untuk mengganggu ketertiban umum atau mengganggu kamtibmas dan mengganggu hak orang lain. Ini baru rencana aksi demo damai saja sudah jastifikasi dengan propaganda seperti yang disampaikan. Ini tuduhan palsu tanpa bukti, apa lagi belum terjadi kegiatan tersebut sudah divonis mengganggu Kamtibmas.”
“Kalau kepolisian sudah mengeluarkan pernyataan tersebut berarti itu rencana kejahatan yang mereka rancang untuk mengganggu, merencanakan skenario kejahatan terhadap aksi demo. Pernyataan Kapolres tersebut dilihat sebagai propaganda untuk mengganggu psikologi dan bagian dari teror menakutkan rakyat Papua.”
“ini propaganda yang bagian dari pembungkaman, bagian dari kampanye hitam terhadap rencana aksi demo damai. Kami anggap Polisi menyebarkan propaganda murahan dengan sentimen subyektif hanya merusak citra seakan-akan perjuangan KNPB mengganggu ketertiban umum dan merampas hak orang lain.”
“Jujur haru kami sampaikan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KNPB tidak merencanakan kejahatan, tidak ada juga merencanakan untuk mengganggu ketertiban umum, termasuk merusak fasilitas seperti disampaikan Kapolres Jayapura.”
“15 Agustus hanya demo damai, bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin hukum dan konstitusi negara Indonesia. Demo damai hal yang biasa didalam negara ini. Kapolres Kabupaten Jayapura berhenti sebarkan propaganda murahan yang menghasut orang lain dengan kampanye hitam.”
Kata Suhuniap pernyataan Kapolres tersebut adalah upaya untuk menakut-nakuti rakyat Papua. Kepolisian sebagai institusi negara mestinya menjaga wibawa dan integritas dengan tidak menyebarkan hal yang belum tentu terjadi.
Hal tersebut juga kata Suhuniap merupakan upaya pihak kepolisian untuk terus membungkam ruang demokrasi di tanah Papua.