adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tak terasa, kini tinggal dua pekan saja pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur di seluruh Indonesia segera dibuka.

Seperti halnya di kabupaten Deiyai, Papua Tengah, peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan mendaftar sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), 27-29 Agustus 2024.

Mengingat semakin dekatnya tahapan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Deiyai menggelar sosialisasi kepada para Bapaslon maupun pimpinan partai politik, Senin (12/8/2024).

Materi sosialisasinya, kata Yulianus Mote, ketua KPU kabupaten Deiyai, terutama peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga:  Paslon Joppye Wayangkau-Ibrahim Wugaje Gugat KPU PBD di PTUN Manado

“Ini bagian yang tidak kalah penting bagi para bakal calon kandidat dan pimpinan parpol untuk pahami dengan baik agar segera siapkan apa saja syarat-syarat pada saat pendaftaran nanti,” kata Yulianus Mote saat menyampaikan sambutan pembukaan di salah satu hotel di kota Nabire, Senin (12/8/2024) siang.

ads

Karena itulah pihaknya mensosialisasikan isi dari PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut.

Sejumlah hal terkait dipaparkan Oktovianus Pekei, komisioner KPU kabupaten Deiyai divisi teknis penyelenggaraan.

Kepada para Bapaslon atau yang diwakili tim pemenangan maupun pengurus partai politik, Oktovianus menjelaskan secara rinci syarat-syarat yang wajib disiapkan agar pada saatnya tinggal mendaftar di KPU.

Baca Juga:  Karena Kesal, Pendukung LJ Bakar Ban di Kantor DPD Golkar PBD

Sejumlah dokumen pencalonan, termasuk surat-surat sesuai ketentuan PKPU, diuraikan panjang lebar.

Kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024, Senin (12/8/2024). (Suara Papua)

Kemudian dibuka ruang tanya jawab dan diskusi bersama. Bagian yang kurang dimengerti ditanyakan dalam beberapa sesi dan komisioner bersama staf KPU kabupaten Deiyai menjelaskan sedetail mungkin.

“Syarat pencalonannya sama bagi pasangan yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan perseorangan,” katanya.

Oktovianus senada dengan Yulianus, menyebut waktu pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024. Berlangsung selama tiga hari dan ditutup tanggal 29 Agustus 2024 tepat Pukul 23.59 WIT.

“Terhitung mulai sekarang sampai masuk hari pendaftaran, waktunya dua minggu. Harap supaya seluruh syarat sudah bisa dilengkapi sebelum mendaftar,” ujarnya mengingatkan.

Baca Juga:  Freeport Berkomitmen Wujudkan Praktik Pertambangan Berkelanjutan Dalam Konvenas AIHII di Jayapura

Pendaftaran tersebut, kata Yulianus, dilakukan secara online. Artinya, seluruh dokumen diinput melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

“Diinput di Silon dan dokumen fisiknya diserahkan pada saat datang mendaftar.”

Sebelum itu, pihaknya akan menyampaikan secara resmi pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 Agustus mendatang.

Untuk mendukung lancarnya proses penginputan di aplikasi Silon, staf sekretariat KPU Deiyai akan membimbing operator dari masing-masing Bapaslon. Maka, dalam waktu dekat akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) supaya pada saatnya tak terkendala lagi.

Komisioner KPU kabupaten Deiyai berpose bersama pengurus partai politik mengakhiri kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024, Senin (12/8/2024) sore. (Suara Papua)

Kegiatan sosialisasi hari ini dihadiri lima komisioner KPU, juga Bawaslu kabupaten Deiyai dan Kapolres Deiyai. [*/Adv]

Artikel sebelumnyaJalan Santai Warnai Semarak HUT ke-79 RI di Kabupaten Lanny Jaya
Artikel berikutnyaFestival Budaya 12 Suku Yahukimo Masuk Karisma Event Nusantara