JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) telah mengerahkan agen-agennya ke Vanuatu di bawah Program Kapasitas Penegakan Hukum Kepulauan Pasifik (PILEC) untuk mendukung polisi setempat dalam menangani kejahatan siber.
Sebagaimana dilansir dari Daily Post Vanuatu, fokus FBI saat ini termasuk menangani kejahatan siber seperti penipuan internet, pencucian uang berbasis mata uang kripto, pemerkosaan, ransomware, gangguan komputer, dan pelanggaran data.
Menurut Kedutaan Besar AS di Port Vila, kolaborasi ini adalah atas permintaan Kepolisian Vanuatu.
Program yang didanai oleh Departemen Luar Negeri AS ini bertujuan untuk membangun kapasitas penegakan hukum di Negara-negara Kepulauan Pasifik (Pacific Island Countries/PIC) melalui pendampingan berbasis kasus dan berbagi keahlian.
Program PILEC aktif di enam negara, termasuk Vanuatu, dan melibatkan Penugasan Tugas Sementara secara bergilir untuk agen-agen FBI.
Inisiatif ini memungkinkan para agen untuk mendapatkan wawasan dari negara tuan rumah sambil memberikan keahlian yang berharga dari Akademi FBI dan pengalaman dalam investigasi kriminal dan keamanan nasional yang kompleks.
Pemerintah A.S. telah menyatakan komitmennya terhadap kemitraan jangka panjang dengan Vanuatu dan berencana untuk terus mengirimkan agen dan pakar FBI untuk membantu di berbagai bidang yang menjadi kepentingan bersama.