Perjanjian New York (New York Agreement) yang ditandatangani oleh Subandrio atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan J.H.Van Roijen dan C.Schurmann yang mewakili Pemerintah Kerajaan Belanda pada 15 Agustus 1962 (62 tahun yang lalu).
Fakta menunjukkan jelas bahwa penandatanganan perjanjian tersebut menjadi awal dari terjadinya proses peralihan kekuasaan administrasi pemerintahan atas seluruh Tanah Papua (yang dahulu bernama Nieuw Guinea) dari Pemerintah Kerajaan Belanda kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui badan bernama United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Sesungguhnya terdapat banyak protes melalui berbagai petisi yang menjadi hal-hal terlampir dari orang-orang Papua ketika itu kepada PBB.
Namun semua itu tidak menyurutkan antusias pihak-pihak dari Perjanjian New York tersebut untuk menyelesaikan penyusunan rancangan (Draft) dari Perjanjian New York tersebut hingga didiskusikan sampai ditanda tangani di salah satu kota Besar di Amerika Serikat yaitu New York, di mana terdapat Markas Besar PBB pada 15 Agustus 1962.
Sejak saat itu hingga hari ini, isi dari Perjanjian New York senantiasa diperdebatkan bahkan sudah banyak didalami dalam berbagai studi kasus di bangku perguruan tinggi di Tanah Papua, Indonesia dan dunia internasional.
Tahun 2024 ini, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah berencana menyuarakan kembali hal ihwal mengenai Perjanjian New York (New York Agreement) tersebut dalam agenda Mimbar Bebas pada Kamis, 15 Agustus 2024 di seluruh Tanah Papua dan Indonesia serta khususnya di kota Manokwari sebagai ibukota Provinsi Papua Barat.
Berkenan dengan itu, aktivis KNPB di Manokwari, Papua Barat telah bertemu dengan saya sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari pada hari Selasa (13/8).
Di mana mereka (KNPB) menyampaikan bahwa mereka telah menyampaikan pemberitahuan resmi melalui surat nomor : 02/BPW-KNPB MNUKWAR/MKW/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024.
Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Kapolresta Manokwari sesuai amanat Undang Undang Nomor Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sehingga sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia yang pernah memenangkan penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Montreal, Canad.
“Saya meminta perhatian dan bantuan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari untuk memberi pengamanan kepada adik-adik dan anak-anak aktivis KNPB di Manokwari dalam acara aksi Mimbar Bebas dimaksud.”
Ruang demokrasi sesuai amanat pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 seyogyanya diberi dan diamankan agar dipergunakan secara bertanggung jawab menurut hukum oleh KNPB sendiri.
“Saya dan LP3BH Manokwari sebagai lembaga bantuan hukum dan organisasi advokasi HAM akan mengkawal dan memberi layanan bantuan hukum bagi KNPB Papua Barat dan KNPB Wilayah Mnukwar.”