Sarlotha Febiola Mramra, SH, penasehat hukum (PH) pelapor Naomi Elisabeth Wafom. (Ist)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — OT, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) utusan provinsi Papua periode 2019-2024, dipolisikan Naomi Elisabeth Wafom, pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) provinsi Papua Tengah.

OT dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik, pelecehan dan penghinaan terhadap Naomi Elisabeth Wafom.

Sarlotha Febiola Mramra, penasehat hukum (PH) pelapor, menjelaskan, kasus tersebut terjadi baru-baru ini saat proses pengajuan nama bakal calon bupati kabupaten Dogiyai periode 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

“Klien saya mendapat ancaman, penghinaan dan pelecehan martabat manusia sebagai seorang perempuan Papua,” katanya menjawab Suara Papua, Rabu (21/8/2024).

Mendapat ancaman dan penghinaan dengan kata-kata tak pantas melalui rekaman suara, OT diadukan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/8/2024) lalu.

ads

Kata Febiola, kasus tersebut telah teregister dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/4656/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2024. Pengaduannya dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya yang diterima AKP Haryono Hadi, kepala Siaga II.

Baca Juga:  MRP PBD Lecehkan Kandungan Perempuan Moi Maya Terkait Keaslian OAP Bacalon Gubernur AFU
Bukti laporan polisi di Polda Metro Jaya. (Ist)

Febiola menguraikan awal kejadian, kliennya menerima pesan suara di HP pribadi pada tanggal 25 Juli 2024 lalu. Isi pesan suara dari terlapor berupa caci maki dengan kata ‘anjing’, ‘babi’, dan sebagainya.

Sebagaimana tertuang dalam surat LP, rekaman suara itu bertujuan menyudutkan korban dengan tuduhan bermain belakang pada Pilkada Dogiyai tahun 2024.

Rekaman suara itu juga konon telah viral di jagat maya. Salah satunya beredar di grup WhatsApp “AMD-Anak Muda Dogiyai”.

Naomi menurut Febiola, melaporkan ke Polda Metro Jaya karena menganggap telah mencemarkan nama baiknya. Itu sesuai Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 jo asal 45 Ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dibeberkan, laporan atas dugaan pencemaran nama baik pelapor didasari atas serangkaian fakta dan rentetan peristiwa dari OT sebagai anggota DPD RI, ketua DPW Partai Perindo provinsi Papua Tengah, dan kini sedang berjuang mendapatkan dukungan partai politik untuk maju di Pilkada Dogiyai.

Baca Juga:  Koalisi OAP: Bakal Calon Kepala Daerah Wajib OAP

Terlapor dalam melakukan proses pendaftaran sebagai bakal calon bupati Dogiyai, jelas Febiola, terlibat hubungan kerja dengan pelapor sebagai staf Desk Pilkada PSI Papua Tengah. Salah satu tugas pelapor yaitu menerima pendaftaran dari setiap bakal calon kepala daerah melalui PSI dari setiap kabupaten di provinsi Papua Tengah.

“Waktu itu, tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, terlapor mengirimkan pesan suara kepada pelapor melalui WhatsApp. Terlapor menyerang kehormatan atau nama baik pelapor dengan kata-kata makian seperti anjing, babi dan sebagainya. Terus, terlapor juga mengancam pelapor bersama tim Desk Pilkada DPW PSI Papua Tengah dengan kalimat ‘kamu hati-hati eh, DPW kamu jangan macam-macam’. Bahasa penghinaan dan ancaman itu tidak bisa dibiarkan,” ujar Febiola.

Terlapor juga, imbuh Febiola, menuduh kliennya dan tim Desk Pilkada sebagai ‘kelompok yang bermain-main di belakang’. Bahkan terlapor mengancam akan membuat malu pelapor di hadapan pimpinan PSI, partai tempat pelapor bernaung.

Baca Juga:  MRP Anak Kandung Otsus, KPU PBD Wajib Tunduk Pada Otsus

Febiola menyatakan, kasus ini harus diproses hingga tuntas.

“Klien tetap kami dampingi dalam seluruh proses hukum. Polda Metro Jaya segera panggil saudara OT atas dugaan pencemaran nama baik klien saya. Terlapor harus pertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Febiola.

Kabarnya, hari ini pelapor telah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dengan materi pengaduannya. Kemudian akan dipanggil pula para pihak terkait, baik saksi maupun terlapor.

Sementara itu, terlapor enggan buka suara menanggapi aduan pelapor ke Polda Metro Jaya.

Tanpa ada penjelasan, OT hanya bilang, “Ada yang bermain di belakang layar. Bahaya model begini.”

Diketahui, Naomi Elisabeth Wafom, pelapor, adalah pengurus sekaligus staf Desk Pilkada DPW PSI provinsi Papua Tengah. Sedangkan, OT, terlapor, selain sebagai senator DPD RI, juga ketua DPW Partai Perindo provinsi Papua Tengah dan bakal calon bupati Dogiyai. []

Artikel sebelumnyaPertamina PNR Ajak Masyarakat Mengawasi Peredaran BBM Bersubsidi Menjelang Pilkada
Artikel berikutnyaDua Warga Sipil Ditembak Anggota Brimob, Bawaslu Yahukimo: Tobias Silak Tidak Miliki Senjata