KPU bersama Bawaslu dan Forkopimda saat launching tahapan Pilkada serentak tahun 2024. (Dok. Humas KPU Deiyai)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan bakal calon wakil bupati kabupaten Deiyai, Papua Tengah, untuk berkompetisi di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan segera dibuka sesuai perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 yakni Pasal 95 ayat (1).

KPU kabupaten Deiyai memastikan tahapan pendaftaran tetap sesuai jadwal sebelumnya, yakni mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 di kantor KPU kabupaten Deiyai.

Baca Juga:  Soal Klaim OAP, Marga Sanoy Berasal Dari Wondama, Bukan Suku Asli Ambel di Waigeo 

“Ya, jadwal pendaftarannya tidak berubah, masih sesuai keputusan awal bahwa KPU akan membuka waktu selama tiga hari, 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Dalam rangka itu, hari ini kami umumkan pendaftarannya,” kata Yulianus Mote, ketua KPU kabupaten Deiyai, Sabtu (24/8/2024).

Sejumlah informasi tentang tahapan Pilkada serta segala aturan terkait dengan ketentuan wajib bagi partai pengusung dan setiap bakal calon telah beberapa kali disosialisasikan KPU kepada pihak partai politik.

Baca Juga:  STAYS GKI Gelar Pelatihan Pencegahan HIV-AIDS Bagi Anak Muda dan Pendeta Jemaat di Apawer
Informasi tentang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Deiyai pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. (Dok. Humas KPU Deiyai)

Berbagai ketentuan mengenai syarat pencalonan dan syarat pendaftaran juga telah dijabarkan dalam surat pengumuman nomor 120/PL.02.2-Pu/9408/2024 tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Deiyai tahun 2024.

ads

Termasuk waktu dan tempat serta pelayanan KPU selama tiga hari masa pendaftaran.

Khusus tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftarannya mulai Pukul 08.00 WIT sampai Pukul 16.00 WIT.

Baca Juga:  Pemuda Moi Salkma Dukung Keputusan MRP PBD 

Sedangkan pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran dimulai sejak Pukul 08.00 WIT hingga ditutup pada Pukul 23.59 WIT.

Selengkapnya isi pengumuman tersebut dapat dibaca di sini. [Adv]

Artikel sebelumnyaMahasiswa Yahukimo Minta Pos Brimob yang Diduga Menembak Tobias Silak Dibubarkan
Artikel berikutnyaPolres Lanny Jaya Siap Amankan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024