SORONG, SUARAPAPUA.com— Guna memastikan keaslian bakal calon gubernur, wakil gubernur Papua Barat Daya yang benar-benar Orang Asli Papua (OAP) pada pemilihan umum kepala daerah 2024, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya gelar rapat koordinasi membahas mekanisme verifikasi bakal calon kepala daerah (Bacakada).
Alfons Kambu, Ketua MRP PBD menegaskan bahwa MRP memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan dan menyetujui bakal calon kepala daerah.
“MRP ingin agar calon kepala daerah benar-benar OAP yang berasal dari tanah Papua dan memahami persoalan masyarakat Papua di Provinsi Papua Barat Daya,” kata Alfons dalam Rakor yang digelar di salah satu hotel di Kota Sorong pada, Sabtu (24/8/2024).
Kata Alfons, MRP memiliki konsep dan kerja yang tidak keluar dari UU Otsus Papua yakni melindungi OAP dan segala wilayahnya.
“Sebagai representasi dari masyarakat, kehadiran MRP untuk mendukung program pemerintah yang tidak mengorbankan masyarakat,”jelasnya.
Katanya, sesuai PP Nomor 54 Pasal 20, MRP memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan kepada calon kepada daerah.
Oleh sebab itu, Alfons berharap pemerintah perlu mendukung dan menopang kinerja MRP melalui pembiayaan.
“Saya belum bisa menyebutkan beberapa besar biaya yang dibutuhkan, karena untuk melakukan verifikasi faktual bakal calon perlu banyak pertimbangan, baik itu letak geografis, keamanan dan lainya,” katanya.
Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu mengatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan bakal calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Di mana KPU akan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.
Namun demikian, kata Ketua KPU PBD bahwa pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan MRP untuk memastikan agar semua proses berjalan lancar terutaa pencalonan, verifikasi hingga pemilihan nanti.
“KPU akan terus berkoordinasi untuk memastikan semua berjalan lancar,” pungkasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu PBD, Regina Gembenop dalam Rakor tersebut menyebutkan Bawaslu telah melakukan indentifikasi pelanggaran pada pemilihan umum kepala daerah 2024.
“Pelanggaran ini bisa saja terjadi kapan saja dan dilakukan oleh timsus calon kepala daerah maupun penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Dalam Rakor tersebut turut hadir Kabinda Papua Barat dan Kapolda Papua Barat, Bawaslu PBD dan 33 Anggota MRP PBD.