Fopertam Desak Pemkab Tambrauw Berdayakan OAP

0
399

SORONG, SUARAPAPUA.com— Forum Perempuan Tambrauw (Fopertam) mendesak Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Daya untuk memberdayakan orang asli Papua di Kabupaten Tambrauw.

Forum Perempuan Tambrauw terus melakukan berbagai gebrakan guna mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tambrauw memberdayakan pedagang asli Papua.

Koordinator Fopertam, Rosalina Yewen mengatakan Forum Perempuan Tambrauw akan terus mendesak pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk memberdayakan pedagang asli Papua yang notabene adalah perempuan.

“Kami akan terus mengawal aspirasi perempuan Tambrauw. Kami akan terus mendesak pemerintah untuk memberdayakan orang Papua di Kabupaten Tambrauw,” katanya dalam aksi damai yang dilaksanakan di depan Kantor Bupati Kabupaten Tambrauw belum lama ini, Jumat (29/8/2024).

Baca Juga:  Kapolda PB Ingatkan MRP PBD Untuk Tidak Terlibat 'Money Politic'

Ocha sapaan akrabnya melanjutkan dalam aksi mereka kali ini meminta agar pemerintah kabupaten Tambrauw mengeluarkan regulasi ataupun peraturan daerah untuk membatasi pedagang non Papua untuk tidak menjual komoditi lokal yang sama dengan pedagang OAP.

ads

“Pinang, sayur ini harusnya dijual oleh orang Papua, cukup para pedagang non Papua sudah punya kios dan berjualan bahan lain, tetapi jangan lagi jual makanana lokal. Jika tidak batasi, maka persoalan kesenjangan ekonomi yang terjadi di daerah lain juga akan di Tambrauw,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Papua, PM Fiji Akan Meminta Maaf Kepada Pemimpin Melanesia

Ditegaskan Forum Perempuan Tambrauw tidak hanya memperjuangkan soal perberdayaan melainkan semua persoalan yang menyangkut hak-hak perempuan di Tambrauw.

“Ada banyak hak-hak perempuan yang diabaikan oleh pemerintah. Kami akan tetap terus menyuarakannya,” tegasnya.

Perjuangan selama empat tahun dari Fopertam akhirnya membuahkan hasil. Meskipun hasilnya belum seperti yang diharapkan.

Pemerintah Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya akhirnya mengeluarkan himbauan nomor 100.3.4/134/2024 tentang pembatasan benjualan komoditi lokal.

Baca Juga:  Penembakan Dua Warga Sipil di Yahukimo, Berikut Tuntutan Keluarga Korban

Dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw, M Zen Hayatudin terdapat 4 poin penting.

Dimana dalam keempat poin tersebut bertujuan untuk pembinaan dan pemberdayaan orang asli Papua di distrik Fef, Kabupaten Tambrauw.

Artikel sebelumnyaRibuan Orang Antar Paslon Yudas Tebai-Yuliten Anouw Mendaftar di KPU Kabupaten Dogiyai
Artikel berikutnyaDinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw Sosialisasi Asesmen dan Penguatan Literasi