SORONG, SUARAPAPUA.com— Guna memastikan dan perbaikan data pemilih pada pemilihan umum kepala daerah 2024, Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw Propinsi Papua Barat Daya mengajak masyarakat untuk mengecek data pemilih.
Komisioner KPU Tambrauw, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kosmas Sedik mengatakan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tambrauw maka, KPU membutuhkan masukan dari masyarakat Tambrauw.
“Masyarakat dapat mengecek data mereka pada setiap distrik. Jika ada pemilih yang belum terdaftar dapat dilaporkan kepada petugas KPU atau Panitia Pemilihan Distrik di masing-masing distrik,” katanya melalui pesan elektronik kepada Suara Papua pada, 26 Agustus 2024.
Penempelan Data Pemilih Sementara (DPS) bertujuan mendapatkan tanggapan masyarakat agar selanjutnya diperbaiki dan direkap serta ditetapkan sebagai DPT).
Ia berharap semua masyarakat dapat melihat daftar pemilih yang telah ditempelkan.
“Sebelum ditetapkan sebagai DPT dan guna mencegah terjadinya kesalahan data pemilih seperti pendobolan nama dan lainnya. Maka masyarakat harus mengecek data mereka dan memberikan masukan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring pada 25-26 Agustus 2024 di beberapa distrik kata dia pihaknya belum temukan laporan terkait data pemilih.
Oleh sebab itu, Kosmas mengajak masyarakat di 29 distrik yang ada di Kabupaten Tambrauw untuk segera mengecek data mereka.
“Kami baru melakukan monitoring penempelan data sementara di wilayah Pemilihan 3 yakni distrik Wilhelmus Rombouts, Miyah Selatan, Miyah, Irires, Senopi, dan Mawabuan. Sejauh ini belum ada data baru atau masukan dari masyarakat terkait data pemilih sementara,” katanya.
Kosmas menambahkan, KPU kabupaten Tambrauw akan terus melakukan monitoring di 29 distrik untuk memastikan benar-benar masyarakat Kabupaten Tambrauw terdata dengan baik dan benar.
DPS Kabupaten Tambrauw Sebanyak 22.374
Jumlah DPS di Kabupaten Tambrauw terdiri dari pemilih laki-laki 11.631 orang dan pemilih perempuan 11.103 orang.
KPU Tambrauw akan melakukan pecermatan data ganda, orang meninggal maupun usia di bawah 17 tahun dengan harapan tidak terjadi kesalahan dalam waktu pencoblosan.