SORONG, SUARAPAPUA.com— Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah dan Hutan Malamoi melayangkan mosi tidak percaya kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi di Sorong Propinsi Papua Barat Daya.
Mosi itu disampaikan Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah dan Hutan Malamoi (GSMTHM) atas rekomendasi keaslian orang asli Papua yang dikeluarkan LMA Malamoi terhadap salah satu bakal calon gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati.
Surat rekomendasi pengakuan adat sebagai OAP itu bernomor 239/LMA-M/REK/VIII-2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua LMA Malamoi, Silas Ongge Kalami.
Abdul Faris Umlati adalah mantan Bupati Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya selama dua periode 2016–2021 dan 2021–2024. Umlati juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat 2 periode, 2009–2014 dan 2014–2015.
Samuel Moifilit, juru kampanye Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah dan Hutan Malamoi mengaku kecewa setelah mendapatkan informasi tersebut.
Menurut Samuel, kritikan masyarakat Papua bukan hanya ditujukan kepada LMA Malamoi tetapi kepada suku besar Moi.
“Publik tidak hanya mengkritik kelembagaan LMA, tetapi juga mengkritik suku besar Moi di berbagai media sosial. Karen hanya ulah dan kepentingan oknum nama suku Moi yang disoroti,” katanya melalui pesan elektronik kepada suarapapua.com, Senin (2/9/2024)
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum dari LMA Malamoi telah mencederai amanat UU Otsus Papua dan integritas LMA Malamoi sebagai lembaga representatif suku besar Moi di kepala burung pulau Papua.
Apalagi terjadi di momen pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada tahun 2024.
“Pemilukada seharusnya menjadi ajang pembuktian apakah masyarakat adat berdaulat di atas tanah adatnya atau tidak. LMA Malamoi harus menawarkan perlindungan hak masyarakat adat suku Moi kepada calon gubernur, bukan asal jual hak politik OAP,” ujarnya.
Oleh sebab itu Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah dan Hutan Malamoi menolak tegas dan mendesak LMA Malamoi untuk mencabut rekomendasi pengakuan adat yang dikeluarkan LMA Malamoi.
Rekomendasi pengangkatan sebagai OAP itu menurut mereka tidak sesuai prosedur dan mekanisme.
“Gerakan Selamatkan Manusia,Tanah dan Hutan Malamoi tegas menolak rekomendasi pengakuan adat,” tegasnya
GSMTH saat ini sedang mengkampanyekan mosi tidak percaya kepada LMA Malamoi sebagai bentuk penolakan rekomendasi pengakuan adat bernomor 239/LMA-M/REK/VIII-2024.
“Kami minta LMA segera mencabut rekomendasi pengakuan adat tersebut. Tindakan ini membuat kepercayaan kami terhadap kinerja LMA Malamoi mulai menurun,” tegasnya.
Rekomendasi LMA Malamoi Cacat Hukum
Polemik kepengurusan LMA Malamoi periode 2023-2028 belum terselesaikan. Artinya tidak semua suku Moi mengaku Silas Ongge Kalami sebagai ketua LMA Malamoi, yang mengeluarkan rekomendasi keaslian OAP kepada Abdul Faris Umlati, Bacalon gubernur PBD.
Viktor Yable, pemuda suku Moi Klabra menambahkan dinamika yang dalam musyawarah adat tertinggi suku Moi atau Sabalo pada akhir Desember 2023 tidak selesai hingga saat ini.
“Konflik internal suku ini belum selesai artinya pemilihan dan pengangkatan ketua LMA Malamoi periode 2023-2028 belum bisa dikatakan sah. Oleh sebab itu kami tidak akui Silas Kalami sebagai ketua LMA Malamoi,” katanya.
Hal ini menandakan bahwa jika dinamika kepengurusan ini belum terselesaikan maka surat rekomendasi pengakuan adat sebagai OAP yang dikeluarkan LMA Malamoi kepada Abdul Faris Umlati, Bacalon Gubernur Papua Barat Daya tidak memenuhi syarat hukum.
“Sengketa ini belum selesai artinya surat rekomendasi ini cacat hukum,” pungkasnya.