SORONG, SUARAPAPUA.com — Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) menyerahkan hasil verifikasi faktual bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua Barat Daya, Jumat (6/9/2024) malam.
Sebanyak 33 anggota MRP PBD mendatangi kantor KPU PBD sekitar Pukul 23:45 WIT guna menyerahkan hasil verifikasi faktual bakal calon gubernur dan wakil yang dokumennya diterima beberapa hari sebelumnya.
Alfons Kambu, ketua MRP PBD, didampingi Sance Saflesa, ketua I dan Paulinus Baru, ketua II, mengatakan, setelah melakukan verifikasi faktual dan dikaji oleh para ahli, selanjutnya MRP melakukan rapat pleno.
“MRP telah melakukan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang Otsus dan kewenangan MRP,” kata Alfons.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual bakal calon gubernur dan wakil gubernur, jelas Alfons, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan MRP provinsi Papua Barat Daya.
“Yang pertama, aspek patrilineal, yang kedua ada mempunyai wilayah adat, dan yang terakhir itu punya benda-benda keramat,” sebutnya.
Ketua MRP provinsi Papua Barat Daya menegaskan, apa yang menjadi keputusan MRP tak dapat diubah oleh pihak manapun, sebab itu merupakan kewenangan mutlak dan sah dari MRP.
“MRP tegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno itu sah. Keputusan MRP tidak melawan undang-undang, sebab benar-benar melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
MRP telah melakukan verifikasi faktual dari 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya dengan berbagai macam aspek pertimbangan. Hasilnya, 33 anggota MRP PBD menyatakan satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak lolos.
“Setelah perdebatan panjang dengan melihat berbagai aspek yang menjadi pertimbangan MRP PBD, maka ada satu pasangan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki wilayah adat, tempat keramat dan juga bapak mama asli Papua. MRP PBD tidak membatasi, tetapi karena syarat yang mengharuskan demikian,” tegas Alfons.
Di kesempatan sama, Paulinus Baru, wakil ketua II MRP PBD, menyatakan, keputusan tersebut sesuai kewenangan murni dari 33 anggota MRP tanpa ada segala kepentingan lainnya.
“Ini murni MRP letakkan dasar ya. Kami MRP benteng terakhir orang asli Papua. Apapun resiko, kami MRP akan siap tanggung jawab bersama rakyat Papua yang ada di belakang MRP. Keputusan ini merupakan keputusan rakyat Papua, sebab keputusan ini yang sedang dinanti-nantikan oleh seluruh orang asli Papua di lima kabupaten dan satu kota,” tuturnya dengan tegas.
Paulinus menekankan, hak politik orang asli Papua tidak diberikan kepada siapapun karena itu merupakan hak orang asli Papua.
“Hak kesulungan kami tidak kasih, silahkan mengisi posisi yang lain, tetapi hak kesulungan milik orang asli Papua. Gubernur dan wakil gubernur itu kain pusaka kami orang asli Papua,” tegasnya.
Di hadapan 33 anggota MRP PBD, Alexander Duwit, pelaksana harian ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua Barat Daya, menyampaikan permohonan maaf lantaran pimpinannya masih di luar Sorong.
“Saya atas nama lembaga KPU mohon maaf karena saat ini ketua KPU tidak bisa hadir. Beliau ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan. Hasil verifikasi faktual dari MRP PBD ini kami terima dan akan ditindaklanjuti bersama sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku,” kata Alexander.
Dengan hasil tersebut, MRP dan KPU provinsi Papua Barat Daya mengimbau segenap masyarakat di provinsi Papua Barat Daya tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024 dapat berlangsung lancar dalam situasi aman dan kondusif. []