Pamflet kampanye dukungan deklarasi Lembah Kebar sebagai Tanah Injil. (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Lembah Kebar di kabupaten Tambrauw, provinsi Papua Barat Daya, akan dideklarasikan menjadi tanah Injil.

Deklarasi yang akan dilaksanakan besok, Senin (9/9/2024) bertujuan untuk melindungi manusia Mpur Sour, gereja, tanah dan marga satwa, budaya dan adat, serta seluruh isinya.

Maria Kebar, salah satu intelektual muda asal suku Mpur, mengatakan, rencana deklarasi Lembah Kebar sebagai tanah Injil itu merupakan bentuk pembaharuan manusia untuk lebih dekatkan diri pada Tuhan.

“Gagasan dan komitmen suku Mpur Suor sangat baik. Pada saat Injil pertama kali masuk di Tanah Papua tahun 1855 tepatnya di pulau Mansinam, perempuan Papua dari suku Mpur yang dibaptis adalah mama Marice Ariks, artinya sejarah ini telah diletakkan dengan baik, sehingga apa yang menjadi komitmen suku Mpur Sour wajib didukung oleh semua pihak,” jelasnya saat ditemui di Sorong, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:  Soal Klaim OAP, Marga Sanoy Berasal Dari Wondama, Bukan Suku Asli Ambel di Waigeo 
Maria Kebar, intelektual muda asal Kebar, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. (Reiner Brabar – Suara Papua)

Untuk itu, Maria berharap pihak Gereja lebih ekstra aktif dalam melindungi, melestarikan dan memberdayakan seluruh umat manusia di Lembah Kebar.

ads

“Peran Gereja sangat penting dalam melihat persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Kami sangat berharap, setelah dideklarasikan Lembah Kebar sebagai tanah Injil, maka Gereja harus berperan aktif dalam segala hal terutama pembinaan mental spiritual bagi generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga:  MRP Anak Kandung Otsus, KPU PBD Wajib Tunduk Pada Otsus

Selai itu, kata Maria, pemerintah kabupaten Tambrauw juga harus lebih proaktif dalam melindungi tanah, hutan dan manusia di kabupaten Tambrauw, terlebih khusus di Lembah Kebar.

“Dengan dideklarasikan Lembah Kebar sebagai tanah Injil, menjadi sebuah kekuatan baru yang dimiliki pemerintahan kabupaten Tambrauw dalam melawan investasi. Apalagi Tambrauw dikenal sebagai daerah konservasi dan memiliki peraturan daerah tentang pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat,” tandasnya.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Pj Wali Kota Sorong dan Maybrat Berkomitmen Sukseskan Pilkada

Terpisah, Paulina Saida Majiwi, salah satu mahasiswi asal Lembah Kebar di kota studi Jayapura, mengemukakan beberapa fenomena terkait perampasan lahan dan tanah adat di Lembah Kebar demi kepentingan investasi.

“Gereja harus berperan aktif melihat isu ekologis yang terus menerus disuarakan oleh berbagai kelompok pemerhati lingkungan,” kata Paulina. []

Artikel sebelumnyaHasil Verifikasi MRP Papua Barat Daya, 1 Paslon Tak Lolos
Artikel berikutnyaTiga Pemkab Bersama Pj Gubernur Papua Tengah Diminta Tengahi Persoalan di Kapiraya