Perwakilan pemuda Moi Salkma menyampaikan aspirasinya, Minggu (8/9/2024) sore. (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Kelompok pemuda suku Moi sub suku Moi Salkma se-Sayosa Raya di kabupaten Sorong meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua Barat Daya (PBD) menghormati keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait hasil verifikasi faktual keaslian orang Papua dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Yordan Malamuk, perwakilan pemuda dari distrik Sayosa Timur, menyatakan, MRP sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat di Tanah Papua, sehingga apapun keputusan MRP PBD terkait bakal calon gubernur dan wakil gubernur wajib didukung semua pihak terutama masyarakat adat.

Baca Juga:  Terkait Rekomendasi, Pencaker Minta Sekda PBD Pastikan Sistem Pendaftaran CPNS

“Jika keputusan MRP PBD memihak pada kepentingan orang Papua di provinsi Papua Barat Daya, maka wajib hukum didukung oleh seluruh orang asli Papua,” ujar Yordan Malamuk saat ditemui di Aimas, kabupaten Sorong, Minggu (8/9/2024) sore.

Diakuinya, dinamika politik di provinsi ke-38 di Indonesia itu sedang memanas. Itu sejak pasca pengakuan adat yang dikeluarkan LMA Malamoi hingga menuai kritik dari berbagai kalangan.

Baca Juga:  Pemilik Hak Ulayat di Tambrauw Menolak Skema Hutan Desa

“Polemik semakin panas saat ini, tensi semakin panas pasca hasil verifikasi faktual keaslian orang Papua dari MRP PBD diserahkan kepada KPU PBD. Saat ini para tokoh adat saling mengklaim hak kesulungan,” tutur Yordan.

ads

Malamuk mengaku sangat miris melihat para tokoh adat Moi yang fokus pada politik dan mengabaikan persoalan masyarakat adat.

“Tokoh adat Moi stop urus politik. Ada banyak perusahaan terus berupaya masuk dan mengancam keberadaan masyarakat adat. Harusnya fokus ke saja,” tandasnya.

Baca Juga:  KPU PBD Tetapkan 5 Paslon Gubernur, Termasuk Paslon AFU

Benatus, pemuda lainnya melihat tensi politik Pilkada di provinsi Papua Barat Daya semakin memanas terutama setelah ada keputusan MRP PBD.

Apapun argumentasinya, ujar Benatus, Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat Daya jelas memiliki kewenangan mutlak sesuai amanat Undang-undang otonomi khusus (Otsus).

“Keputusan MRP PBD sudah sesuai amanat Undang-undang Otsus, jadi kami pemuda Moi Salkma dari seluruh Sayosa sangat mendukung keputusan itu,” singkatnya. []

Artikel sebelumnyaTiga Pemkab Bersama Pj Gubernur Papua Tengah Diminta Tengahi Persoalan di Kapiraya
Artikel berikutnyaPersipura dan Persewar Awali Liga 2 Dengan Kekalahan