Tim kuasa hukum Paslon ARUS saat mendampingi pelapor di Polda Papua Barat, Rabu (11/9/2024). (Ist)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti dipimpin Yohanes Akwan, Zainudin Patta, Melkianus Indouw, dan Melianus P Yable resmi melaporkan 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya ke Polda Papua Barat (PB), Rabu (11/9/2024).

Laporan tersebut dibuat terkait dengan keputusan hasil verifikasi faktual keaslian bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, dimana MRP Papua Barat Daya menyatakan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukan Orang Asli Papua (OAP).

Para pelapor yang menyampaikan laporan ke Polda Papua Barat adalah Abner Sanoy dengan surat nomor: STTLP/B/260/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT dan Moh Nasib Baria, dengan surat nomor: STTLP/B/261/IX/2024/ SPKT/POLDA PAPUA BARAT.

Baca Juga:  Senjata Api Masuk Ruang Kelas SD Mengganggu Psikologi Murid

Keduanya melaporkan MRP Papua Barat Daya akibat keputusan tidak meloloskan Abdul Faris Umlati sebagai OAP dalam pesta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tingkat provinsi.

Sementara itu, Derek Frengky Tatuta dengan surat nomor: STTLP/B/262/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, melaporkan MRP Papua Barat Daya terkait dengan tidak diloloskannya Petrus Kasihiw sebagai OAP.

ads
Pelapor saat menghadap penyidik di Polda Papua Barat, Rabu (11/9/2024). (Ist)

Yohanes Akwan, direktur eksekutif YLBH Sisar Matiti, mengatakan, para pelapor menilai 33 anggota MRP Papua Barat Daya telah melakukan penggelapan asal usul dan tindakan diskriminatif, yang tidak mengakui garis keturunan ibu dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai bagian dari OAP.

Baca Juga:  Ribuan Orang Antar Paslon Yudas Tebai-Yuliten Anouw Mendaftar di KPU Kabupaten Dogiyai

“Keputusan MRP Papua Barat Daya yang tidak mengakui garis keturunan ibu (matrilineal) sebagai penentu keaslian OAP, sangat subjektif dan telah melukai rasa keadilan bagi Orang Asli Papua,” tegas Akwan.

Selain laporan atas dugaan penggelapan asal-usul serta diskriminasi terhadap paslon ARUS, sambung Yohanes, YLBH Sisar Matiti juga merasa terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan ketika verifikasi faktual dilakukan oleh MRP PBD di Raja Ampat dan Sorong maupun di Teluk Bintuni.

Baca Juga:  HRW Berharap Pemerintah Indonesia dan NZ Bekerjasama Bebaskan Pilot Philips Mehrtens

“Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh anggota MRP Papua Barat Daya pada saat mereka melakukan verifikasi faktual. Oleh karena itu, kami berharap Polda Papua Barat dapat mengembangkan laporan ini menjadi penyidikan,” ujarnya.

Akwan berharap, laporan ini tidak hanya dapat memberikan keadilan bagi Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw serta menegaskan pentingnya pengakuan terhadap garis keturunan matrilineal dalam penentuan keaslian OAP, tetapi bisa menjadi sebuah preseden tentang keadilan bagi OAP di Tanah Papua.

Hingga berita ini diterbitkan, MRP Papua Barat Daya belum menanggapi laporan polisi tersebut. []

Artikel sebelumnyaTembak Mati Satu Anggota Polri dan Satu Intel di Lanny Jaya, TPNPB Mengaku Siap Bertanggungjawab
Artikel berikutnyaKeluarga Korban Minta Komnas HAM Investigasi Kasus Penembakan Tobias dan Naro di Dekai