SORONG, SUARAPAPUA.com— Keputusan Majelis Rakyat Papua Propinsi Papua Barat Daya terkait hasil verifikasi faktual keaslian orang Papua dalam konteks pemilihan umum kepala daerah tahun 2024 dinilai mengabaikan hak perempuan suku Moi Maya di Kabupaten Raja Ampat.
Ludia Mentasan, perempuan dari suku Moi Maya di Kabupaten Raja Ampat dalam orasinya saat aksi damai di jalan Merpati Remu Utara, Kota Sorong, Sabtu 7 September 2024 mengatakan MRP Propinsi Papua Barat Daya telah melecehkan harga diri perempuan Moi Maya.
“Abdul Faris Umlati [AFU] itu lahir dari kandungan perempuan Moi Maya. MRP PBD jangan masuk angin,” kata Ludia.
Sebagai perempuan Papua dari suku Moi Maya, Ludia menegaskan kandungan perempuan Papua terkhususnya perempuan adat dari suku Moi Maya telah dilecehkan dan dilanggar oleh undang-undang melalui keputusan MRP PBD.
“Kami datang dari pulau menyeberangi lautan, sebab kami perempuan Moi Maya melahirkan generasi yang memiliki hak politik yang sama di atas tanah Papua, terutama di Papua Barat Daya.”
Oleh sebab itu, Ludia mendesak KPU RI untuk lebih jelih dalam melihat dan mempertimbangkan hasil keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
“KPU pusat dan provinsi Papua Barat Daya harus melihat persoalan ini dengan baik dan seksama. Hak masyarakat adat Moi Maya di cabut melalui MRP,” bebernya.
Nova Sroyer, aktivis perempuan lainnya mengaku tidak menerima keputusan MRP PBD terkait keaslian Abdul Faris Umlati sebagai OAP. MRP PBD telah melangkahi hak-hak perempuan Papua yang melahirkan generasinya.
“Kami tegas menolak hasil verifikasi faktual keaslian orang Papua yang dilakukan oleh MRP PBD,” tegasnya.
Nova juga menegaskan perempuan Papua mendukung isi surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2024 bernomor 17/18 PL.02.2-SD/05/2024 tentang tata cara pelaksanaan pencalonan pasangan gubernur dan wakil gubernur pada daerah khusus Papua.
“Kami mendukung surat KPU PBD untuk melanjutkan isi surat yang dikeluarkan KPU RI pada 26 Agustus 2024 dan ditunjukkan pada seluruh ketua KPU di Tanah Papua,” tungkasnya.
Berdasarkan undang-undang yang telah dicantumkan didalam surat tersebut telah membuktikan bahwa Abdul Faris Umlati memenuhi syarat sebagai bakal calon gubernur Papua Barat Daya.
“Tidak ada diskriminasi – kami sebagai perempuan Papua mendukung kandungan yang melahirkan Abdul Faris Umlati,” pungkasnya.
Sebelumnya, MRP Provinsi Papua Barat Daya telah resmi menyampaikan pertimbangan persetujuan yang tertuang dalam Surat Keputusan MRP PBD Nomor: 10/MRP.PBD/2024 tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat OAP pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat pleno luar biasa yang dipimpin Ketua Alfons Kambu dan dihadiri 33 anggota MRP PBD di Kota Sorong pada, Jumat (6/9/2024) malam.