JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengumumkan proposal mengenai proses pembebasan pilot asal Selandia Baru, Phillips Mark Mehrtens tanpa tuntutan apapun demi kemanusiaan. Proposal itu diumumkan pada 17 September 2024 dari markas Komnas TPNPB-OPM.
Sebby Sambom, juru bicara TPNPB didampingi kepala staf umum TPNPB, Mayor Jenderal Terryanus Satto, mengatakan, pada hari ini, Selasa 17 September 2024 mengumumkan proposal pembebasan pilot asal Selandia Baru yang ditahan TPNPB-OPM Kodap III Ndugama Derakma.
“Pada hari ini tanggal 17 September 2024, sesuai dengan janji kami [maka kami] mengumumkan proposal pembebasan pilot asal Selandia Baru yang ditahan TPNPB pada 7 Februari 2023,” kata Sebby dalam pernyataannya dalam video pendek berdurasi 3 menit 13 detik, Selasa (17/9/2024).
Proposal pembebasan itu, kata Sebby, pihaknya di markas pusat Komnas TPNPB melalui proses komunikasi dengan pimpinan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma. Kata dia komunikasi itu dilakukan pihaknya sebanyak 4 kali.
“Berdasarkan hasil komunikasi manajemen markas pusat Komnas TPNPB dengan panglima Kodap III Ndugama Derakma Brigader Jenderal Egianus Kogeya dan pasukannya sejak 3 Agustus 2024. Komunikasi kedua pada 15 Agustus 2024, komunikasi ketiga pada tanggal 24 Agustus 2024, kemudian [komunikasi] terakhir pada 31 Agustus 2024,” jelas Sebby.
Setelah itu, kata Sebby, dari hasil komunikasi tersebut, “TPNPB [Kodap III] Ndugama Derakma merekomendasikan kepada manajamen markas pusat Komnas TPNPB untuk mengeluarkan proposal pembebasan pilot [Selandia Baru] yang diikuti oleh semua pihak.”
Dengan demikian, kata Sebby, pada hari ini (Selasa, 17 September 2024) pihaknya umumkan secara publik untuk diketahui.
“Proposal [pembebasan pilot] ini kami buka untuk umum bertujuan untuk kami minta perhatian oleh masyarakat internasional, nasional, lokal dan semua pejuang, serta semua pekerja HAM seluruh dunia, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa [UN].”
“Karena kami menyetujui menyepakati bahwa kita akan membebaskan pilot [Selandia Baru] demi kemanusiaan dan tanpa syarat. Panglima Egianus Kogeya dan pasukannya telah mencabut semua tuntutannya hanya untuk membebaskan pilot ini tanpa syarat.”
Namun tegas Sebby, dengan pembebasan pilot Selandia Baru tanpa syarat karena alasan kemanusiaan ini tidak menghilangkan esensi perjuangan Papua merdeka yang diperjuangkannya.
“Untuk tuntutan Papua merdeka harga mati itu tidak akan dihilangkan. Itu tetap masih ada [diperjuangkan] untuk membebani kami dan Indonesia untuk tetap berjuang terus sampai ke meja perundingan guna membicarakan hak kemerdekaan bangsa Papua Barat,” pungkas Sebby.
Satu tahun lebih pilot Philips ditahan
Pada tanggal 7 Februari 2023, pasukan TPNPB Komando Daerah Pertahanan (Kodap) III Ndugama Derakma di bawah pimpinan panglima Brigjend Egianus Kogeya dan pasukannya menahan pilot asal Selandia Baru, kapten Phillips Mark Mehrtens yang menerbangkan pesawat Susi Air. Usai ditahan, pesawat yang diterbangkannya dibakar.
Pembakaran pesawat dan penahanan pilot dilakukan karena menurut TPNPB, pilot tersebut telah memasuki wilayah yang dilarang TPNPB Kodap III Ndugama Derakma yang merupakan daerah restricted.
Terkait wilayah yang dilarang dimasuki warga sipil, TPNPB mengaku telah mengumumkannya secara publik dalam berbagai kesempatan.
Sejak ditahan hingga hari ini, menurut TPNPB, telah memasuki satu tahun tujuh bulan dan segala upaya telah dilakukan oleh pihak pemerintah Indonesia melalui operasi militer, pendekatan keluarga, pendekatan pemerintah, dan para pihak turut berupaya untuk proses pembebasan, tetapi tidak berhasil.
Namun demikian, dengan alasan kemanusiaan, TPNPB-OPM ingin membebaskannya. []