JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang gugatan Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya atas nama Abdul Faris Umlati terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada, Rabu (18/9/2024).
Persidangan itu dilangsungkan dengan agenda dismissal atau pemeriksaan kewenangan PTUN dan syarat formil gugatan. Sidang tersebut dilakukan pada puku 10.00 – 10.30 WIT yang dipimpin oleh Ketua PTUN Jayapura.
Agenda pemeriksaan Dismissal merupakan pemeriksaan sesuai Pasal 62 PERATUN, mengenai kewenangan dan syarat formil pengajuan gugatan yang belum masuk dalam pokok perkara.
Sidang tersebut tidak dihadiri Penggugat Prinsipal, Abdul Faris Umlati maupun Kuasa Hukumnya.
Sementara, kuasa hukum tergugat dari MRP PBD hadir, sehingga hakim melanjutkan pemeriksaan dengan mengecak adanya keberatan. Termasuk menanyakan adanya respon dari pihak MRP Papua Barat Daya.
“Kami telah menjelaskan adanya keberatan tetapi belum dijawab MRP PBD,” jelas Gustaf Kawer, anggota Kuasa Hukum MRP Papua Barat Daya.
Akhinya kata Kawer, sidang tersebut ditunda Ketua PTUN dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan resmi para pihak guna mendengar penetapan gugatan penggugat apakah akan dilanjutkan ke tahap berikut atau tidak.
Selanjutnya, sidang dengan Nomor Perkara: 21/G/2024/PTUN.JPR akan dilanjutkan pada, Senin 23 September 2024, pukul 09:00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Berikut kuasa hukum Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya yakni Imanuel Barru, Yan Christian Warinussy, Gustaf Rudolf Kawer, Thresje Gaspersz, Apilus Manufandu, Herman Sinurat, Persila Heselo, Dalson Haurike, Jemy Aronggear dan Henry Justicia Barru.
Selesai sidang tersebut, pihak PTUN menerima aspirasi dari Koalisi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Papua Barat Daya yang mendukung keputusan MRP Papua Barat Daya terkait keaslian OAP Bacalon Gubernur atas nama Adbul Faris Umlati.
Respon Kuasa Hukum MRP Papua Barat Daya
“Pernyataan kami selaku kuasa hukum Tergugat/MRP PBD dilihat dari sisi kewenangan gugatan penggugat atas nama Abdul Faris Umlati dari sisi kewenangan dan syarat formil gugatan TUN, tidak memenuhi syarat, karena materi yang digugat bukan ranah PTUN atau dalam pengertian putusan Majelis Rakyat Papua Nomor 10/MRP-PBD/2024 tidak dapat dikategorikan sebagai putusan pejabat tata usaha negara,” ungkap Gustaf Kawer, kuasa hukum MRP Provinsi Papua Barat Daya.
“Begitu juga syarat formil mengajukan gugatan penggugat belum melalu tahap upaya administrasi dan banding adminitrasi terhadap putusan MRP PBD tersebut (gugatan prematur),” kata Kawer.
“Jadi harapan kami sesuai dengan kewenangan PTUN, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam persidangan berikut mengeluarkan penetapan tidak menerima gugatan penggugat,” tukasnya.
Selain itu kata Kawer, Kuasa Hukum Tergugat menilai subtansi dari Keputusan MRP PBD Nomor: 10/MRP PBD/2024, tanggal 6 September 2024 yang memberi pertimbangan dan persetujuan menyetujui 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Papua Barat Daya sebagai orang asli Papua, sedangkan, Abdul Faris Umlati setelah dilakukan verifikasi faktual tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua.
“Menurut kami [Kuasa Hukum], putusan MRP PBD sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme Verfikasi Faktual Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya oleh MRP Provinsi Papua Barat Daya didasarkan pada ketentuan hukum.”
Ketentuan hukum yang dimaksud adalah;
- Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a, UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua;
- Ketentuan Pasal 37 PP No.54 Tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua;
- Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tatacara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh MRP Provinsi Papua Bara Daya;
- Peraturan MRP Provinsi Papua Barat Daya Nomor 09 /PIM-MRP.PBD/2024 tentang Persyaratan Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029;
- Keputusan MRPBD Nomor 09/939/PIM-MRPBD/2024 tentang Pembentukan Tim Kerja Verifikasi Faktual Bakal Calon Gubernur dan/atau Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
“Oleh sebab itu bagi kami kandidat yang bersangkutan sudah seharusnya sadar diri soal keaslian Papua nya dan tidak menggunakan cara-cara yang terkesan tidak menghargai keaslian Papua dan ketentuan Otsus yang mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan dan penghormatan terhadap orang asli Papua.”
“Dengan demikian kami berharap untuk KPU Papua Barat Daya tidak melakukan lagi verifikasi faktual soal keaslian Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati dan tidak menetapkan calon yang bersangkutan sebagai Calon Gubernur dalam Pilkada 2024,” ujarnya.
Karena menurutnya tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal terkesan yang mengambil alih wewenang dari MRP yang diberi kewenangan sesuai Pasal 20 Ayat (1) huruf a UU 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua UU 21 Tahun 2001.
Tindakan KPU PBD berkonsekwensi mengarah pada pelanggaran etik, karena berpihak pada kandidat tertentu dan berkonsekwensi hukum terhadap semua produk KPUD Papua Barat.
Selain itu dapat digugat baik dalam proses Pilkada dalam Pelanggaran Pidana Pemilu, Sengketa Pemilu di PTUN dan Sengketa Hasil di Mahkamah Konstitusi yang tentu menimbulkan kerugian bagi negara, kandidat dalam Pilkada dan masyarakat umum yang mengikuti Pilkada.