KPU PBD Tetapkan 5 Paslon Gubernur, Termasuk Paslon AFU

0
263

SORONG, SUARAPAPUA.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya akhirnya menetapkan lima (5) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang akan bertarung dalam Pilkada yang akan dilangsungkan pada 29 November 2024 mendatang.

Keputusan tersebut ditetapkan di Sorong pada 22 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu.

Dari salinan surat keputusan KPU Papua Barat Daya nomor 78 tahun 2024 tertanggal, 22 September 2024 tersebut, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.

Baca Juga:  Pj Walkot Sorong Datangi SMKN 3 Ajak Siswa Berpikir Masa Depan

Ketua KPU Papua Barat Daya memutuskan lima pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.

Termasuk Bakal Calon Gubernur Abdul Faris Umlati yang sebelumnya dinyatakan MRP Papua Barat Daya tidak lolos verifikasi keaslian orang Papua.

ads

Buntutnya, tim kuasa hukum Abdul Faris Umlati atau AFU mengadukan MRP ke PTUN Jayapura dan disidangkan pertama pada 18 September 2024. Sidang tersebut dilangsungkan dengan agenda dismissal atau pemeriksaan kewenangan PTUN dan syarat formil gugatan.

Sidang tersebut tidak dihadiri Penggugat Prinsipal, Abdul Faris Umlati maupun Kuasa Hukumnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Papua dan Pemprov PBD Gelar FGD Melihat Peluang dan Tantangan Pengembangan KEK
Pengumuman penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur Papua Barat Daya. (Reiner Brabar -SP)

Sementara, kuasa hukum tergugat dari MRP PBD hadir, sehingga hakim melanjutkan pemeriksaan dengan mengecak adanya keberatan. Termasuk menanyakan adanya respon dari pihak MRP Papua Barat Daya.

Selanjutnya, sidang dengan Nomor Perkara: 21/G/2024/PTUN.JPR direncanakan dilanjutkan pada, Senin 23 September 2024, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Namun pada 20 September 2024, tim kuasa hukum penggugat mencabut gugatannya. Sejauh ini belum ketahui alasan pencabutan gugatannya.

“Info kami Tim Kuasa Hukum di Jayapura baru saja koordinasi di PTUN, Jam 9.00 WIT. Info dari Panitera PTUN, hari Jumat, tanggal 20 September 2024, Kuasa Hukum Penggugat Abdul Faris Umlati telah mencabut gugatannya. Dengan demikian hari ini sekitar Jam 12.00 WIT, Penetapan Pencabutan akan dikirim via e+court/email P coara Pihak,” jelas Gustaf Kawer, Anggota Tim Kuasa Hukum MRP Papua Barat Daya kepada suarapapua.com sebagaimana informasi yang diterimanya.

Baca Juga:  Aksi Massa Damai di Nabire Ricuh, Dua Orang Tertembak dan Puluhan Orang Ditangkap

Berikut nama-nama Paslon yang telah ditetapkan KPU Papua Barat Daya.

  1. Pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau
  2. Pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw
  3. Pasangan Bernard Sagrim dan Sirajuddin Bauw
  4. Pasangan Letjen TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje
  5. Pasangan Gabriel Asem dan Lukman Wugaje
Artikel sebelumnyaMenanti Keputusan KPU PBD Diwarnai Aksi Bakar Ban
Artikel berikutnyaAmnesty Internasional: Pembebasan Pilot Philip Merupakan Momen Penting di Tengah Konflik di Papua