Menanti Keputusan KPU PBD Diwarnai Aksi Bakar Ban

0
222

SORONG, SUARAPAPUA.com— Ribuan Massa pendukung keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya terkait keaslian orang Papua hingga saat masih bertahan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ribuan massa pendukung MRP PBD yang tergabung dalam Koalisi OAP dan non OAP menduduki halaman Kantor KPU PBD sejak 20-21 September 2024.

Massa membakar ban dan berganti berorasi dengan satu tuntutan yakni Komisi Pemilihan Umum provinsi Papua Barat Daya harus patuh dan menjalankan hasil verifikasi faktual keaslian orang Papua terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah diputuskan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Sorong Banjir Lagi, Warga: Calon Kepala Daerah Jangan Hanya Obral Janji

Dalam pantauan suarapapua.com hingga pukul 22:05 malam ini, massa melakukan aksi bakar jalan di sejumlah titik seperti di Sorpus, Yohan dan Malanu.

Ferry Onim, Koordinator Koalisi OAP dan non OAP mengatakan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melangkahi batas kewenangan MRP dengan melakukan verifikasi faktual keaslian orang Papua terhadap salah satu pasangan bakal calon gubernur PBD yang telah digugurkan MRP PBD.

ads
Baca Juga:  Pj Wali Kota Sorong Canangkan Gerakan Jumat Bersih

“KPU itu penyelenggara pemilu bukan lembaga kultur. Tugas KPU jelas sukses pemilu bukan ciptakan konflik dimomen Pilkada ini,” ujarnya.

Massa aksi di depan kantor KPU Papua Barat Daya. (Reiner Brabar – SP)

Dipertegas Ferry, KPU PBD harusnya menjalankan keputusan MRP PBD sebagaimana amanat dari UU Otsus nomor 2 tahun 2021.

“Dalam UU Otsus pasal 20 ayat 1 huruf a menyatakan MRP memiliki kedudukan hukum dalam mempertimbangkan dan persetujuan terhadap orang asli Papua kepada setiap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur,” tegasnya.

Baca Juga:  Karnaval Budaya di PBD, Musa’ad: Kita Tetap Satu

Sebagai informasi hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum provinsi Papua Barat Daya masih rapat dan belum memutuskan hasil keputusan bakal calon menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Artikel sebelumnyaTPNPB Klaim Adanya Suap Dalam Pembebasan Pilot Philip Mehrtens
Artikel berikutnyaKPU PBD Tetapkan 5 Paslon Gubernur, Termasuk Paslon AFU