Proyek Strategis Nasional di Merauke Melanggar Ketentuan Pidana Keanekaragaman Hayati

0
116
Demostrasi penolakan PSN di Merauke, Papua Selatan, belum lama ini. (Dok. LBH Papua Pos Merauke)
adv
loading...

Siaran Pers
Nomor: 011/SP-LBH-Papua/IX/2024

Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah beserta 10 perusahaan pengemban proyek strategis nasional di Merauke segera hentikan penghancuran taman nasional, suaka margasatwa dan cagar alam yang dilindungi dalam rencana tata ruang wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke.

Perlindungan terhadap Eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam yang terletak di Kabupaten Merauke telah dilindungi oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia jauh sebelum adanya proyek MIFFE tahun 2009 maupun Proyek Strategis Nasional Pengembangan Tebu, Bioetanol dan Padi Tahun 2023 di Kabupaten Merauke.

Fakta eksistensi kebijakan perlindungan Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke lengkap dengan nama-namanya secara terperinci disebutkan dalam beberapa kebijakan.

Pertama Cagar Alam DANAU BIAN; Merauke, Papua, 110.463,62 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.757/Menhut-II/2013 Tanggal 31 Oktober 2013. Kedua Cagar Alam BUPUL; Merauke, Papua, 92.704,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999

ads

Ketiga Cagar Alam PULAU POMBO; Merauke, Papua, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982. Keempat Suaka Margasatwa PULAU DOLOK; Merauke, Papua. 664.627,97 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 305/Kpts-II/1998, 27 Februari 1998.

Kelima Suaka Margasatwa PULAU KOMOLON; Merauke, Papua. 84.130,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 820/Kpts/Um/11/82, 10 November 1982. Keenam Suaka Margasatwa MUARA SAVAN; Merauke, Papua. 8,261 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 891/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999. Ketujuh Taman Nasional Wasur; Merauke, Papua. 413.810 Ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 282/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997.

Pada perkembangannya bahwa eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam beserta wilayahnya di Kabupaten Merauke masih tetap dipertahakan oleh Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Merauke sebagaiman tercermin dalam pada Pasal 33, Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua Tahun 2013 – 2033 dan Pasal 21 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010 – 2030.

Dimana Kawasan Cagar Alam BUPUL terdapat di Distrik Elikobel, Distrik Muting, Distrik Jagebob dan Tanah Miring; Kawasan Cagar Alam PULAU POMBO terdapat di Distrik Kimaam; Suaka Margasatwa DANAU BIAN terdapat di distrik Muting dan Distrik Ulilin; Suaka Margasatwa PULAU DOLOK terdapat di Distrik Tabonji, Kimaam dan Distrik Waan.

Baca Juga:  ULMWP Sambut Baik Pembebasan Pilot Philip Mark Mehrtens

Suaka Margasatwa PULAU KOMOLON terdapat di Distrik Kimaam; Suaka Margasatwa MUARA SAVAN di Kabupaten Merauke; Taman Nasional Wasur terdapat di Distrik Sota, Distrik Noukenjerai dan Distrik Merauke.

Dengan demikian maka berkaitan dengan adanya pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke atas bantuan perusahaan swasta maupun BUMN sesuai dengan Kebijakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan kepada 10 perusahaan perkebunan tebu, pabrik gula dan bioethanol pada periode 2023 dan 2024, dengan lahan seluas 541.094,37 hektar, yang secara administrasi tersebar di Distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind dan Kurik, Kabupaten Merauke.

Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan tentunya akan menghancurkan eksistensi taman nasional, suaka marga satwa dan cagar alam di Kabupaten Merauke yang telah dilindungi.

Luas lahan dan sepuluh perusahaan untuk beroperasi diantaranya;
PT Global Papua Abadi, Luas Lahan 30.777,9 hektar di Distrik Tanah Miring dan Jagebob. PT Murni Nusantara Mandiri, Luas Lahan 39.579 hektar di Distrik Jagebob, Tanah Miring dan Animha. PT Andalan Manis Nusantara, Luas Lahan 60.000 hektar di Distrik Tanah Miring dan Animha. PT Semesta Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 Hektar di Distrik Jagebob dan Sota.

PT Berkat Tebu Sejahtera, Luas Lahan 60.000 Hektar di Distrik Jagebob dan Sota.               PT Agrindo Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 hektar di Distrik Eligobel. PT Sejahtera Gula Nusantara, Luas Lahan 60.000 di Distrik Ulilin. PT Global Papua Makmur, Luas lahan 59.963,07 Hektar di Distrik Ulilin dan Eligobel. PT Dutamas Resources International, Luas Lahan 60.000 di Distrik Eligobel. PT Borneo Citra Persada, Luas lahan 50.772,4 hektar di Distrik Malind, Kurik, Animha.

Mengingat seluruh wilayah tempat beroperasinya 10 perusahaan pengemban PSN di Kabupaten Merauke jelas-jelas masuk dalam dalam Wiayah eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke yang telah dilindungi tersebut di atas, maka jelas-jelas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta Perusahaan telah menyalahgunakan kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Baca Juga:  Fopertam Desak Pemkab Tambrauw Berdayakan OAP

Sementara pemanfaatan taman nasional hanya diperbolehkan untuk a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; c. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam; d. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; e. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat (Pasal 35 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011).

Sedangkan pemanfaatn suaka margasatwa hanya diperbolehkan untuk: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; c. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas; dan d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya (Pasal 34, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011).

Pemanfaatan Cagar Alam hanya diperbolehkan untuk : a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; c. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya (Pasal 33, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011).

Pada prinsipnya dalam kebijakan pemanfaatan taman nasional, suaka marga satwa dan cagar alam di atas tidak ada satupun pasal atau ayat dalam Pasal 33 – Pasal 35, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 menyebutkan Tebu, Bioetanol ataupun Padi sehingga jelas-jelas menunjukan bahwa Pengembangan Proyek Strategis Nasional Tebu, Bioetanol dan Padi di Kabupaten Merauke akan menghancurkan Eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke.

Berdasarkan atas fakta PKKPR dan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan kepada 10 perusahaan perkebunan tebu, pabrik gula dan bioethanol pada periode 2023 dan 2024, dengan lahan seluas 541.094,37 h, yang secara administrasi tersebar di Distrik Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota, Ulilin, Malind dan Kurik, Kabupaten Merauke maka jelas-jelas menunjutkan bahwa Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah beserta 10 perusahaan yang menjalankan PSN di Merauke telah melanggar ketentuan.

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli” Sebagaimana diatur pada Pasal 19, ayat (1) dan ayat (3), Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  September Hitam Dalam Akumulasi Pitam Mengingat Catatan Kelam Negara

Apabila pada prakteknya Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah beserta 10 Perusahaan terus menjalankan PSN di Merauke yang jelas-jelas melanggar Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah beserta 10 Perusahaan “dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)” sebagaimana diatur pada Pasal 40 ayat (1), Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan uraian di atas maka, kami Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku Kuasa Hukum Marga Kwipalo, Gebze dan Moiwend menegaskan kepada:

  1. Presiden Republik Indonesia segera Hentikan Proyek Stretgis Nasional di Merauke Yang Melanggar Ketentuan Pidana Keanekaragaman Hayati sesuai Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990;
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia wajib melindungi Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Cagar Alam Yang Dilindungi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke;
  3. Kapolri dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pada Departemen Pembinaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnva Segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Tindak Pidana Keanekaragaman Hayati sesuai Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990;
  4. Pemerintah Propinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke segera tegakkan Pasal 33, Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua Tahun 2013 – 2033 dan Pasal 21 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010 – 2030;
  5. Perusahaan-perusahaan Pengemban Proyek Strategis Nasional Di Merauke Segera Hentikan Praktek Penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa Dan Cagar Alam Yang Dilindungi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua dan Kabupaten Merauke.

Jayapura, 24 September 2024
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua
Emanuel Gobay, S.H.,MH
Direktur

Artikel sebelumnyaPemda Merauke dan Negara Segera Hentikan Aktivitas PSN di Atas Wilayah Adat
Artikel berikutnyaVIDEO: Akhir Kisah Penyanderaan Ndugama