Gugatan Keaslian OAP Bacalon Gubernur PBD Abdul Faris Umlati Dihentikan PTUN Jayapura

0
277

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Gugatan Terhadap Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya terkait pemberian pertimbangan dan persetujuan tentang Bakal Calon Gubernur Abdul Faris Umlati (AFU) tentang syarat keaslian Orang Asli Papua (OAP) pada Pilkada 2024 di PTUN Jayapura dicabut Kuasa Hukum Pengugat. Dengan demikian Ketua PTUN Jayapura Menetapkan Perkara tersebut dihentikan.

Gugatan pihak kuasa hukum Abdul  Faris Umlati tentang Sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 21/G/2024/PTUN Jayapura antara Bacalon Gubernur PBD versus Majelis Rakyat Papua Barat Daya di PTUN Jayapura dengan agenda “Dismissal Procedur” terhadap obyek sengketa yang digugat MRP Papua Barat Daya No:10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Propinsi Papua Barat Daya yang memenuhii syarat Orang Asli Papua pada Pilkada 2024.

Dengan demikian, Tim Kuasa Hukum Tergugat MRP Papua Barat Daya menilai dalam “Dismissal Procedure” berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU NO. 51 Thn. 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Thn 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, di mana Ketua PTUN Jayapura diberi wewenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasarkan dalam hal:

  1. Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.
  2. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
  3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
  4. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah dipenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
  5. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktu.
Baca Juga:  MRP Papua Selatan Didesak Berdiri Bersama Masyarakat Adat Anim-Ha Menolak Investasi

Sementara,  persidangan “Dismissal Procedur” sesuai agenda sidang dilakukan pada, Senin 23 September 2024 untuk mendengarkan sikap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan kewenangan PTUN sebagaimana tersebut dalam Pasal 62.

Jika dianalisa jelas Kuasa Hukum MRP PBD, gugatan penggugat Abdul Faris Umlati (AFU) melalui kuasa hukumnya terdapat banyak kekurangan, baik sisi kewenangan, syarat formil penyusunan gugatan, alasan-alasan maupun mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan.

ads

Maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Thn. 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Thn. 1986 Tentang PTUN yang dimaksud keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Kuasa Hukum menilai Keputusan MRP Papua Barat Daya, Nomor :10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Tentang Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Propinsi Papua Barat Daya yang memenuhi Syarat Orang Asli Papua pada Pilkada tahun 2024 bukanlah merupakan Obyek TUN, karena diterbitkan oleh Lembaga Kultural dan belum bersifat final.

Baca Juga:  Amnesty Internasional Desak Paus Fransiskus Hentikan Pelanggaran HAM di Papua dan Intoleransi

Dalam mengajukan Gugatan ke PTUN, Penggugat juga tidak melakukan upaya adminitrasi baik keberatan adminitrasi sesuai tenggang waktunya 21 hari ke atasan tergugat dan banding administrasi dalam 10 hari kepada badan pertimbangan ASN kalau penggugat menggangap obyek sengketa keputusan MRP ini masuk ranah sengketa TUN.

Setelah itu barulah Penggugat dapat mengajukan Gugatan ke PTUN Jayapura dalam tenggang waktu 90 hari. hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (3) dan (4) UU No.5 Thn 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apabila syarat-syarat sebagaimana diuraikan di atas tidak terpenuhi sikap Ketua Pengadilan sesuai dengan kewenangannya menetapkan gugatan penggugat tidak diterima dan menyatakan pengadilan tata usaha negara Jayapura tidak berwenang untuk memeriksa perkara No: 21/G/2024/PTUN Jayapura, selanjutnya menghukum penggugat membayar biaya perkara sebagai konsekwensi hukum gugatan penggugat tidak diterima.

Proses Dismisal yang seharusnya kata Kuasa Hukum memasuki agenda sikap dari Ketua PTUN Jayapura, rupanya telah disadari oleh penggugat prinsipal Abdul Faris Umlati dan kuasa hukumnya, sehingga sebelum memasuki agenda tersebut pada, Jumat 20 September 2024, penggugat melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan yang telah didaftar dengan nomor register 21/G/2024/PTUN.Jayapura.

“Sehingga Ketua PTUN pada persidangan hari ini telah menetapkan menghentikan perkara a-quo,” kata Gustaf Kawer, salah satu kuasa hukum tergugat.

Baca Juga:  Pemindahan Benda Arkeologi Papua, DAP: Jangan Hapus Sejarah dan Identitas Kami

“Kami Kuasa Hukum Tergugat MRP Papua Barat menilai secara formil maupun subtansi gugatan penggugat tidak berdasar dan beralasan hokum, karena Verifikasi Faktual untuk memberi pertimbangan dan persetujuan untuk Bacalon Gubernur dan Bacalon Wakil Gubernur Papua Barat Daya dengan tidak meloloskan Paslon Abdul Faris Umlati dan wakilnya telah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan MRP Papua Barat Daya yang diatur dalam.”

Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a, UU No. 2 Thn 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Thn 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;

Ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 64 Thn. 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 54 Thn 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Peraturan Gubernur No.12 Thn. 2024 tentang Tatacara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Bara Daya.

Peraturan MRP PBD No.09/PIM-MRP.PBD/ 2024 tentang Persyaratan Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029.

Keputusan MRPBD No.09/939/PIM-MRPBD/2024 tentang Pembentukan Tim Kerja Verifikasi Faktual Bakal Calon Gubernur dan/atau Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua  Barat Daya Tahun 2024.

Artikel sebelumnyaEnam Pernyataan Egianus Kogeya Saat Upacara Pembebasan Pilot Philips di Nduga
Artikel berikutnyaKPU Lanny Jaya Resmi Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Kepala Daerah