KPU Lanny Jaya Resmi Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Kepala Daerah

0
200

TIOM, SUARAPAPUA.com— Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, secara resmi telah menetapkan nomor urut (Norut) bagi tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lanny Jaya yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2024.

Pengundian sekaligus penetapan nomor urut itu dilakukan pada, Senin (23/09/2024) di Kantor KPU Lanny Jaya, Tiom, dengan dihadiri ketiga Paslon beserta seluruh pendukung masing-masing, seperti tim pemenangan koalisi dari partai politik, relawan dan masyarakat.

Baca Juga:  Paslon Joppye Wayangkau-Ibrahim Wugaje Gugat KPU PBD di PTUN Manado

Ketiga Paslon tersebut diantaranya, Yemis Kogoya – Tanus Kogoya, Alitinus Yigibalom – Fredy Tabuni dan Tan Wanimbo – Tundien Wenda.

Aminastri Kogoya, Ketua KPUD Lanny Jaya dalam sambutannya menyambut baik ketiga Paslon yang hadir dalam kesempatan tersebut.

“Selamat datang karena perlu kami KPU sampaikan bahwa kalian ketiga Paslon pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, telah kami tetapkan kalian sebagai pasangan calon tetap bupati dan wakil bupati Kabupaten Lanny Jaya pada Pilkada serentak 2024,” ucapnya.

ads
Baca Juga:  Syarat Pencalonan Disosialisasikan, Efektif Dua Pekan Tuntas Sebelum Mendaftar

Selanjutnya pada, Senin 23 September 2024 pihaknya melaksanakan kegiatan pencabutan nomor urut.

“Pencabutan nomor urut ini bisa berjalan dengan lancar atas kerjsama yang baik,” harapnya.

Setelah itu pihaknya akan melakukan deklarasi kampaye damai di Tiom pada, Rabu (25/9/2024).

“Untuk itu, kami harap agar besok tiga Paslon harus hadir karena akan kami lanjut dengan kegiatan deklarasi kampanye damai,” pungkasnya.

Baca Juga:  LMA Malamoi Didesak Cabut Rekomendasi Pengakuan OAP Kepada Abdul Faris Umlati

Usai sambutan dilanjutkan dengan pencabutan dan penetapan nomor urut.

Berikut hasil pencalonan dan nomor urut.
1. Nomor urut 1 atas nama Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya,
2. Nomor urut 2 atas nama Alitinus Yigibalom dan Fredy Tabuni
3. Nomor urut 3 atas nama Tan Wanimbo dan Tundien Wenda

Artikel sebelumnyaGugatan Keaslian OAP Bacalon Gubernur PBD Abdul Faris Umlati Dihentikan PTUN Jayapura
Artikel berikutnyaMRP Papua Barat Daya Gugat KPU Ke Bawaslu Terkait Verifikasi Keaslian OAP