MRP Papua Barat Daya Gugat KPU Ke Bawaslu Terkait Verifikasi Keaslian OAP

0
144
MRP PBD melaporkan KPU PBD ke Bawaslu PBD. (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com— Majelis Rakyat Papua Provinsi Barat Daya akan berangkat ke Jakarta untuk mengajukan Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan KPU Papua Barat Daya ke ranah hukum.

Tindakan itu dilakukan karena adanya dugaan MRP PBD bahwa KPU RI telah dengan sengaja ingin menghapus kewenangan Majelis Rakyat Papua Barat Daya dalam syarat calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Provinsi Papua Barat Daya.

Kuasa Hukum MRP PBD, Muhammad Syukur Mandar mengatakan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya akan menempuh jalur hukum pasca penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

“Langkah awal, kami ke Jakarta. Kami laporkan Komisioner KPU RI dan KPU PBD ke Bawaslu Republik Indonesia,” ungkap Mandar kepada wartawan di Sorong, Rabu (25/9/2024).

Kata Mandar dugaan MRP PBD bahwa KPU sedang berupaya merusak sistem Pilkada di Provinsi Papua Barat Daya yang memiliki Otonomi Khusus.

ads

Dugaan MRP PBD didasari oleh terbitnya Surat KPU RI Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024 kepada 6 provinsi di Tanah Papua.

Katanya, dalam surat KPU RI yang memuat 11 item, kemudian dipakai sebagai dasar bagi KPU Papua Barat Daya melangkahi kewenangan Majelis Rakyat Papua Barat Daya melakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadap syarat calon Orang Asli Papua untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.

“Rekan-rekan media silahkan lihat, Surat KPU RI Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024 kepada 6 provinsi di Tanah Papua. Dalam surat itu memuat 11 item,” jelas Mandar.

Baca Juga:  ALDP dan TAPOL Terbitkan Hasil Riset Tentang Makar dan Tahanan Politik di Tanah Papua
Syukur Mandar, salah satu Kuasa Hukum MRP PBD ketika menyampaikan keterangan persnya. (Reiner Brabar – SP)

Menurutnya surat edaran itu dipakai sebagai petunjuk teknis bagi KPU Papua Barat Daya untuk meloloskan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh MRP BD.

“Surat 1718 itu saya menganggapnya surat kaleng. Saya juga sebelumnya telah meminta agar KPU RI segera mencabut surat 1718, karena dengan surat itu KPU RI telah menyelewengkan dan merusak sistem pelaksanaan Pilkada di Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya,” ucap Mandar.

Surat Edaran 1718/2024 itu, kata dia, seakan menjadi panduan KPU Papua Barat Daya melakukan verifikasi pendalaman untuk mencari pengakuan suku adat tertentu yang dinyatakan tidak lolos oleh MRP PBD.

“Kami memandang KPU RI juga terlibat dalam skenario besar untuk meloloskan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang oleh MRP PBD dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua melalui surat KPU nomor 1718 ini, ” kata Mandar.

Mandar menegaskan MRP PBD akan melaporkan Komisioner KPU RI ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran etik dan perbuatan melawan hukum.

“Saya perlu tegaskan, MRP adalah lembaga yang dibentuk oleh undang-undang yang memiliki fungsi melaksanakan Pemilu, bukan cuma KPU dan Bawaslu khusus di Papua,”

Kenapa bisa demikian, karena MRP lembaga yang dibentuk dan memiliki kewenangan untuk menentukan syarat calon dalam Pasal 12 UU RI nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan UU RI nomor 21 Tahun 2001 yang berbunyi gubernur dan wakil gubernur di Papua orang asli Papua. Itu masuk dalam persyaratan calon bukan persyaratan pencalonan.

Baca Juga:  Penembakan Dua Warga Sipil di Yahukimo, Berikut Tuntutan Keluarga Korban

“Karena itu, MRP adalah unsur kelembagaan yang memiliki fungsi melaksanakan pemilu. KPU harus memperhatikan itu, karena keputusan MRP bersifat mengikat final and banding”

“Keputusan MRP itu tidak bisa diuji, kecuali digugat di pengadilan. Kalau calon yang merasa dirugikan, dia boleh menggugat di pengadilan. Bukan KPU yang manfaatkan untuk dijalankan putusan sendiri yang menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

Lebih lanjut kata dia KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI Nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Saya perlu jelaskan di sini, selalu mengunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU/2011. Dalam surat edaran itu juga memuat norma putusan MK 29/2011 – memang benar menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan,” ujarnya.

Putusan MK 29/2011, lanjut dia, telah diadopsi dalam Pasal 1 ayat 20 dan 22. Orang asli Papua dilihat dalam dua pendekatan keturunan ras melanesia yang berdasarkan biologis dan pengakuan.

MRP Papua Barat Daya tunjuka 12 kuasa hukum MPR PBD untuk gugat KPU. (Reiner Brabar -SP)

“Tetapi ingat, MK tidak mendiskualifikasi kedudukan MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan. Malah MK menguatkan posisi MRP, ” ujarnya.

Jika pasangan calon yang merasa keputusan MRP yang menyatakan tidak memenuhi persyaratan calon, maka Paslon tersebut bisa mengunakan lembaga adat untuk menggugat keputusan MRP di pengadilan.

“Dalam konteks Pilkada, lembaga yang memiliki kewenangan menyatakan orang asli Papua hanya MRP, bukan KPU.”

MRP Papua Barat Daya juga secara resmi telah menunjukkan 12 orang advokat sebagai kuasa hukum MPR PBD pada, Senin 23 September 2024 dan pada Selasa, 24 September 2024 telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum provinsi Papua Barat Daya kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Bea Cukai Papua dan Pemprov PBD Gelar FGD Melihat Peluang dan Tantangan Pengembangan KEK

Sebelumnya, Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan Surat Keputusan MRP PBD Nomor: 10/MRP.PBD/2024 tanggal 6 September 2024 tentang keaslian orang Papua tidak meloloskan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya digugurkan dengan Surat Keputusan KPU PBD Nomor : 78 tahun 2024 tentang penetapan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 KPU PBD.

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya, Pieter Ell mengatakan pihak yang merasa dirugikan pasca penetapan calon gubernur dan wakil gubernur PBD dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

Untuk diketahui, Bacalon Gubernur dan Wakll Gubernur Papua Barat Daya yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual keaslian orang Papua oleh MRP Papua Barat Daya telah melaporkan kasusnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan nomor gugatan:21/G/2024/PTUN.JPR.

Sidang gugatan bakal calon gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati di PTUN Jayapura, Rabu (18/9/2024) kemarin. (Supplied for SP)

Sidang guguatan tersebut awalnya dilakukan pada, Rabu (18/9/2024) dengan agenda dismissal atau pemeriksaan kewenangan. Sidang tersebut dilakukan tanpa dihadiri pengugat dan kuasa hukumnya.

Selanjutnya, sidang tersebut diagendakan dilanjutkan pada, Senin 23 September 2024, pukul 09:00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Namun pihak tergugat dan kuasa hukum keburu mencabut perkara tersebut di PTUN Jayapura pada 20 September 2024.

Selanjutnya, pada 23 September 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menghentikan gugatan tersebut.

Artikel sebelumnyaKPU Lanny Jaya Resmi Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Kepala Daerah
Artikel berikutnyaDiduga Imbas Keputusan KPU PBD, Kantor Dukcapil Dirusak Massa