Diduga Dikriminalisasi, Keluarga Ricky Minta Polisi Tunjukkan Bukti

0
162

SORONG, SUARAPAPUA.com— Keluarga Ricardo Komul [Ricky] dan pemuda Klademak Kofkerbu mendesak Polresta Sorong Kota untuk segera mengungkap penyebab dari kematian Johanis Sihombing (JS) .

Desakkan tersebut disampaikan keluarga Ricky karena menemukan sejumlah kejangalan pasca pihak Polresta Sorong Kota menetapkan Ricky sebagai tersangka pembunuhan JS yang terjadi di seputaran ruas jalan Ahmad Yani, Sorong pada, Minggu 14 September 2024.

Ricky (20) ditangkap Polisi pada, Selasa (17/9/2024) di kediamannya di Jl. Wijaya Kususma, Komplek Kamnas Sorong setelah dua hari kejadian tersebut.

Koordinator Aliansi Klademak Kofkerbu Bersatu, Apey Tarami meminta pihak kepolisian dari Polres Sorong Kota agar hentikan kriminalisasi terhadap Ricardo Komul dalam kasus JS.

“Ricardo Komul bukan pelaku pembunuhan JS seperti yang disangkakan oleh Polresta Sorong Kota di konferensi pers,” ucapnya saat memberikan keterangan pres yang diterima suarapapua.com pada, Sabtu (28/9/2024).

ads

Apey bilang tahapan penangkapan terhadap Ricardo Komul juga tidak sesuai dengan prosedur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 17.

Apalagi katanya dalam surat penangkapan dan penetapan tersangka berbeda.

Baca Juga:  Koalisi OAP: Bakal Calon Kepala Daerah Wajib OAP

“Kami perlu menegaskan bahwa waktu penahanan, polisi membawa satu surat atas nama Riki Wattimury, namun justru Ricardo Komul yang di bawa secara paksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Terpisah, Yuliana Komul, ibu Ricky menilai pihak Kepolisan Sorong Kota terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan Ricky sebagai tersangka tanpa melakuakan penyelidikan terlebih dahulu.

“Saya meminta kepada Kepolisian Polres Sorong untuk jangan tergesa-gesa tetapkan anak kami sebagai pelaku. Selidiki dulu lebih lanjut, dan buktikan kepada kami dasar dan fakta yang kuat dari anak kami melakukan kejahatan,” ujar Yuliana saat ditemui di kediamannya.

Ia mengaku sangat kaget ketika Polresta Sorong Kota secara resmi menetapakan Ricky sebagai tersangka melalui siaran pers pada 17 September 2024.

Katanya, Ricky ditangkap pada pagi hari dan siangnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami keluarga sangat kaget mendengar pernyataan siaran pers Polres Sorong. Kami keluarga meminta polisi selidiki kasus ini lebih jauh. Anak kami ditangkap pagi dan di umumkan sebagai tersangka dengan waktu yang singkat,” ujarnya.

Baca Juga:  HRW Rilis Laporan Tentang Papua, “Kalau Bukan Rasisme, Menyebutnya Apa?”

Ia menegaskan pada prinsipnya pihak keluarga menolak pernyataan Polres Sorong Kota yang menetapkan statusnya sebagai tersangka pembunuhan JS.

Sebab itu, keluarga Ricky minta untuk pihak Polres Sorong batalkan status tersangka Ricky dan mengelar perkara ulang yang lebih mendalam guna mengungkapkan fakta pembunuhan saudara JS tanpa ada unsur kekerasan dan intimida.

“Anak kami hanya korban kriminalisasi sebagai pelaku. Polisi harus membatalkan status tersangka dan menyelediki kasus ini lebih dalam lagi,” ujarnya.

Oleh sebab itu katanya pihak keluarga ingin melihat bukti penyelidikan Polresta Sorong Kota yang memberatkan Ricky sebagai tersangka.

“Kami harap Ricky bisa keluar karena ini bukan dia punya masalah, justru kami yakin dia [Ricky] ditekan untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Kami keluarga sangat mendukung pihak Polres Sorong untuk gelar investigasi mendalam guna ungkap kasus ini, agar tidak ada tersangka pelaku yang terkesan dikriminalisasi dengan gampangnya,” tandasnya.

Mohammad Roem Soamolle, Kuasa Hukum Ricky Komul mengatakan, Ricardo Komul telah ditetapkan sebagai terduga pelaku pemukulan.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Pj Wali Kota Sorong dan Maybrat Berkomitmen Sukseskan Pilkada

“Kami ingin menegaskan bahwa berkaitan dengan peristiwa pidana, harusnya polisi bisa membuktikan penyebab agar dia lebih terang dari cahaya,” ujar Roem.

Ia berujar, pada saat penetapan tersangka, polisi tidak main memaksa atau pungut orang lain yang tak bersalah masuk jadi tumbal dalam kasus.

Dia menilai, penetapan Ricardo Komul jadi tersangka penganiayaan JS masih memiliki kejanggalan, sebab polisi belum kantongi hasil visum dan otopsi dari petugas medis.

“Kalau polisi menetapkan Ricardo Komul menjadi tersangka, namun kami belum tahu hasil otopsi medis maka penerapan Pasal 351 (3) di kasus ini jadi kabur,” katanya.

Ia mengakui sejak awal ditetapkan jadi tersangka hingga kini, kuasa hukum dari Ricardo Komul pun belum menerima hasil otopsi medis yang mengarah ke pelaku.

“Kami tahu dalam kasus yang masih kabur ini, kami dari kuasa hukum Ricardo Komul tetap akan melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka.”

“Kami mendapat bukti bahwa pengakuan Ricardo Komul ini atas dasar penyiksaan,” pungkasnya.

Artikel sebelumnyaPasar Sentral Remu Sorong Kembali Dilahap Api
Artikel berikutnyaSeptember Hitam Dalam Akumulasi Pitam Mengingat Catatan Kelam Negara