Paslon Joppye Wayangkau-Ibrahim Wugaje Gugat KPU PBD di PTUN Manado

0
610

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya digugat Paslon Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada 1 Oktober 2024 setelah selesai melakukan upaya administrasi pada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Persidangan dari gugatan tersebut akan dimulai pada, Senin 7 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan gugatan.

“Objek sengketa gugatan kami adalah keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah yang diatur secara khusus di daerah Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Daya,” kata Kuasa Hukum Advokat Yohanis Gerson Bonay dalam pernyataannya pada 4 Oktober 2024.

“Di mana karena tidak mempertimbangkan sama sekali dalam Keputusannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Otsus Provinsi Papua.”

“Sehingga hal ini memperlihatkan tergugat dengan tegas menunjukkan mengabaikan kebijakan afirmatif (affirmative action policy) yakni pengistimewaan yang bertujuan memberikan peluang kepada masyarakat asli Papua untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur melalui pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebagaimana di maksud dalam UU 21/2001 sebagai pengejawantahan dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.”

ads
Baca Juga:  Para-Para Bacarita Papua: Mengusut Papua Dalam Kabinet Merah Putih

Dengan demikian gugatannya adalah meminta kepada ketua PTUN Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan :

  • Menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024, tanggal 22 September 2024.
  • Memerintahkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
  • Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon lain yang tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua PBD.

Advokat Jimmy Buwana mengatakan, alasan para pihak penggugat mengajukan terhadap KPU Papua Barat Daya pada PTUNManado karena menurut hukum tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh tergugat/KPU bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- udangan dan melampaui kewenangan tergugat dalam kedudukan sebagai penyelenggaran pemilu yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadapan keaslian Orang Asli Papua yang menjadi ranah kewenangan MRP.

Baca Juga:  KNPB Sektor Ubau-Baugi Teluk Cenderawasih Dilantik, Saatnya Perkuat Basis

“Oleh karenanya, tindakan atau perbuatan tergugat a quo bertentangan dengan tugas, fungsi dan wewenang KPU (Tergugat) sebagai penyelenggara pemilu.”

Selain itu penggugat sebagai Orang Asli Papua yang sepatutnya mendapat perlindungan dan afirmatif berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Huruf A UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Pasal 140 Ayat (1), (2) Dan (3) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dengan ditetapkan pasangan     lain yang tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP PBD.

“Oleh tergugat sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024, berdasarkan                keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya telah menjadi kerugian bagi para penggugat sebagai pasangan calon OAP.”

“Bahwa sesuai dengan Hukum Acara yang telah di atur secara Khusus Gugatan kami tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado akan memeriksa dan memutus perkara selama 15 hari sejak di terimanya gugatan kami tanggal 1 Oktober 2024.”

Baca Juga:  Inilah Kepala Daerah Terpilih di Papua Barat Daya Usai Putusan Dismissal MK

Termasuk kata Jimmy terkait pernyataan KPU PBD yang menyatakan tidak ada pasangan calon yang dirugikan karena telah mencabut nomor urut dan tahapan pemilihan telah berjalan.

“Hal ini bagi kami merupakan kekeliruan dengan dalil-dalil yang mencoba menutupi kesalahan yang dilakukan oleh KPU PBD sendiri. Perlu diketahui bahwa akibat tindakan KPU yang bertentantagna dengan hukum yang berlaku bagi daerah khusus yang diatau dalam Undang undang menhyangkut masalah hak dasar OAP telah menimbulkan berbagai gejolak di tengah masyarakat bahkan telah ada Orang Asli Papua yang meninggal.”

“Itu karena Orang Asli Papua di rugikan sehingga mereka melakukan protes terhadap penyelenggara yang mengkesampingkan pertimbangan persetujuan MRP. Selain itu perlu ketahui bahwa pasangan calon Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje adalah OAPyang mempenyuai kepentingan yang sama dengan masyarakat asli Papua lainnya, sehingga mereka melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN Menado.”

Paslon sebagai OAP telah dirugikan, sementara KPU menetapkan paslon lain yang tidak mendapatkan persetujuan dari MRP PBD karena bukan.

“Oleh karenanya KPU PBD sebagai penyelenggara pemilukada harus netral dan menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak perlu membuat pernyataan kontraversual di hadapan publik,” pungkas Advokat Jatir Yuda Marau.

Artikel sebelumnyaParis Mengalihkan Perhatian Ke Kaledonia Baru Setelah Konflik yang Terjadi Belum Lama Ini
Artikel berikutnyaBonny Lanny Minta Pengukuran Pembangunan Kantor Gubernur PP Dihentikan