SORONG, SUARAPAPUA.com— Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya (KOMISI) mendesak Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah dan pihak gereja segera menyikapi serius situasi tekanan dan intimidasi aparat TNI dan Polri terhadap warga masyarakat sipil di Kampung Titigi, Ndugusiga dan Kampung Eknemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Karena menurut mahasiswa, setiap manusia yang hidup di wilayah Indonesai mempunyai hak dan kewajiban, sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Terutama berdasarkan UUD 1945 pasal 28d ayat 1 yang mengatur tentang warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
“Sebagai warga negara, masyarakat di Kabupaten Intan Jaya dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu kami minta agar aparat TNI dan Polri segera menghentikan tindakan sewenang-wenang yang sedang terjadi di Kampung Titigi, Ndugusiga dan Kampung Eknemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya,” tegas Ferry Belau, Ketua KOMISI Somatua dalam pernyataannya kepada suarapapua.com pada, Rabu (15/10/2024).
Ferry juga mengatakan, UUD pasal 28J ayat 1 mengatur tentang setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Hak ini berlaku pada semua manusia yang hidup di dalam negara Indonesia, termasuk rakyat Indonesia di Intan Jaya, Papua Tengah. Oleh sebab itu sekali lagi kami minta hentikan tindakan intimidasi kepada masyarakat Intan Jaya,” tukasnya.
Ia juga meminta kepada semua orang yang peduli terhadap kemanusiaan di tanah Papua, Indonesia dan dunia untuk mendesak Presiden Jokowi dan Panglima TNI agar segera menghentikan tindakan-tindakan aparat TNI /Polri di wilayah Kabupaten Intan Jaya.
“Presiden dan Panglima harus menghentikan operasi militer di tanah Papua, terlebih khusus di tiga kampong di Intan Jaya, karena banyak warga sipil yang menjadi korban,” ujarnya.
Aza Mujijau, Sekretaris KOMISI Somatua menyatakan bahwa adanya warga yang terusik dari kampung halamannya. Hal ini menurutnya terindikasi dengan upaya eksploitasi sumber daya alam di Blok Wabu.
“Kami tahu ini adalah upaya agar PT Antam dapat leluasa mengeruk kekayaan alam di Blok Wabu di Intan Jaya, maka kami minta semua orang untuk beri perhatian kepada situasi yang terjadi di Intan Jaya,” ujarnya.
Terutama hal itu kata dia terjadi di Kampung Titigi, Ndugusiga dan Kampung Eknemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Oleh sebab itu KOMISI Somatua menyatakan sikap;
- Negara segara bertanggung jawab atas pembunuhan, penculikan dan penyiksaan yang sudah terjadi dan terus terjadi terhadap masyarakat sipil di seluruh wilayah di Kabupaten Intan Jaya.
- Negara segera menarik aparat militer non organik dari Kabupaten Intan Jaya.
- Kepada seluruh bakal calon kepala daerah agar hentikan cara-cara yang digunakan untuk memanfaatkan masyarakat sipil demi kepentingan politik yang akan melahirkan konflik horizontal.
- KOMISI juga tegas melarang bakal calon bupati Intan Jaya dan calon Gubernur Provinsi Papua Tengah yang menjadikan SDA Intan Jaya sebagai jaminan untuk kepentingan politik.
- Mengutuk dan mengecam keras pelaku penangkapan dan penyiksaan warga sipil atas nama (Alex Sondegau) yang dalam keadaan gangguan jiwa.
- Termasuk mendesak kepada kepala suku Kabupaten Intan Jaya agar hentikan sikap yang mengatasnamakan rakyat Intan Jaya demi kepentingan individu.