Wartawan dan Organisasi Sipil di Papua Tengah Desak Polda Papua Ungkap Pelaku Teror Bom Kantor Jubi

0
3

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Organisasi pers dan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Nabire, Papua Tengah minta Polda Papua segera tangkap dan ungkap pelaku aksi teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024. Selain itu pihaknya minta ungkap kasus bom sebelumnya yang menimpa rumah Victor Mambor di Angkasa, Kota Jayapura, Papua.

Sonny Dogopia, Koordinator Asosiasi Wartawan Papua (AWP) Wilayah Provinsi Papua Tengah dalam pernyataannya mengutib pernyataan Mark Twain yang menyatakan bahwa hanya ada dua hal yang bisa membawa terang di seluruh penjuru dunia, yakni matahari di atas langit dan pers di muka bumi.

“Namun ironisnya awan gelap menyelimuti dunia pers di Tanah Papua dengan berbagai ancaman teror terhadap wartawan di tanah Papua,” kaya Dogopia pecan kemarin.

Ia mengatakan, kejadian teror terus menerus terjadai terhadap wartawan di Tanah Papua. Tak tangguh-tangguhnya dua orang melempar bom molotov di halaman Kantor Redaksi Tabloid Jubi di jalan SPG Waena, Jayapura.

Selain teror tersebut, pertama kali, mereka menginjak rem mobil Victor Mambor dan hampir membuatnya keluar di jalan dalam perjalanan ke tempat kerja.

ads
Baca Juga:  Oknum TNI AL Diduga Bunuh Wartawati, FJPI Papua Barat Daya Minta Polisi Usut Tuntas

Kedua, mereka merusak mobilnya Victor Mambor dan mencoret-coretnya. “Kaca depan saya rusak dan harus diganti.”

Ketiga, mereka meneror Victor Mambor dengan memasang bom rakitan di samping rumahnya. Bom meledak namun tidak ada kerusakan.

Selain itu, pada 21 Agustus 2021 terjadi perusakan mobil milik Lucky Ireeuw, Pemimpin Redaksi Cenderawasih Pos yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura.

Kaca mobil jenis Suzuki R3 DS 1324 AG milik Lucky yang diparkir di pinggiran dermaga penyeberangan Kampung Tobati/Enggros Hamadi, dirusak orang tak dikenal. Hingga hari ini tidak ada kejelasan.

Kasus lainnya adalah menimpa empat jurnalis di Nabire ketika meliput aksi demonstrasi yang dilakukan Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) terkait video penyiksaan orang Papua oleh sejumlah anggota TNI Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya Kodam III/Siliwangi di kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Saat aksi serupa kembali terjadi pada 15 Agustus 2024 kemarin, ketika dua wartawan sedang meliput aksi New York Agreement di Nabire.

Baca Juga:  Seluruh ASN di Dogiyai Harus Cinta Pangan Lokal, Bappeda Sudah Memulainya

Kedua jurnalis yang dihadang oleh anggota Polres Nabire adalah Aleks Waine (Jelatanews Papua) dan Melkianus Dogopia (TaDah News). Mereka dilarang melakukan pengambilan foto atau video, dan dipaksa keluar dari area antara kepolisian dan demonstran.

Dua wartawan yang dihadang dan dilarang meliput juga mengenai gas air mata aparat kepolisian.

“Masih banyak kekerasan yang dialami oleh wartawan di Tanah Papua. Bentuk kekerasan teror ini perlakuan yang tidak terpuji karena mengganggu jurnalis dalam melakukan kerja kerjanya. Dimanakah nurani bapak -bapak kepolisian bila tidak mengungkapkan berbagai khasus kekerasan yang dialami wartawan di Papu, khasus  teror bom molotov yang dialami media Jubi.”

Dua mobil operasional redaksi Jubi yang terbakar akibat lembaran molotov cocktail pada 16 Oktober 2024. (Supplied)

Serupa disampaikan Hengky Yeimo, salah satu wartawan Jubi di Nabire, Papua Tengah. Ia mengatakan, bila polisi tidak mengungkap aktor-aktor pelempar bom itu, “maka kami bisa berkesimpulan bahwa polisi terlibat dalam rentetan peristiwa dan polisi memelihara teroris di Tanah Papua,” kata Hengky.

Baca Juga:  Tanah Papua Ladang Pelanggaran HAM, GPRP Kecam Aksi Dukung UU TNI 

Ia mengatakan, berbagai bentuk teror, kekerasan, justru mengganggu para jurnalis dalam kerja kerjanya di Tanah Papua dalam mengawasi demokrasi pembangunan dan mengangkat harkat dan martabat orang Papua melalui media massa.

“Maka kami meminta agar semua pihak dapat menghargai, menghormati media massa, terlebih khsusus jurnalis di Tanah Papua ini.”

Dengan demikian pihaknya menyatakan sikap untuk segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

  1. Polda Papua segera tangkap pelaku teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi dan kasus serangan bom ke kediaman Victor Mambor di Angkasa, Kota Jayapura.
  2. Hentikan teror dan intimidasi terhadap jurnalis di Tanah Papua.
  3. Stop kekerasan terhadap wartawan di Nabire, Papua Tengah.
  4. Stop bungkam ruang demokrasi di media massa.
  5. Siapapun dia wajib menghargai pers, khususnya di tanah Papua sebagai pilar ke 4 pengawal demokrasi.

“Pernyataan ini kami keluarkan agar para jurnalis, dan pekerja pers mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan kerja-kerjanya. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh pihak kepolisian maka kami akan turun jalan melakukan aksi protes di Nabire,” pungkasnya.

Artikel sebelumnyaPemimpin Pasifik Memulai Misi Pencarian Fakta di Kaledonia Baru
Artikel berikutnyaImbauan BKD Kab. Intan Jaya untuk Calon Peserta Prajabatan Tahun 2024