WAMENA, SUARAPAPUA.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Lanny Jaya menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-kabupaten Lanny Jaya, Sabtu (2/11/2024) di gedung Aithosa GKI Betlehem, Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Bimtek sebagai kegiatan orientasi dan peningkatan kapasitas sekaligus pembekalan sebelum bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 itu menyajikan tiga materi utama, yaitu menyangkut kesiapan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana, kedua tentang langkah Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dan kepala desa pada Pilkada 2024, serta yang ketiga adalah mengenai tugas, kewenangan dan kewajiban Panwaslu.
“Harapan kami bahwa tiga materi yang tadi sudah disampaikan itu dapat dipahami dengan baik untuk seterusnya mereka sosialisasikan di masing-masing kampung agar pesta demokrasi besok dapat berjalan tertib dan aman. Satu hal lagi, ASN dan kepala desa harap tidak boleh memihak paslon tertentu,” ujar Dujan Kogoya, ketua Bawaslu kabupaten Lanny Jaya, kepada wartawan usai kegiatan Bimtek.
Dujan saat mempresentasikan materi ketiga tentang “tugas, kewenangan dan kewajiban lembaga pengawas” mengajak para PKD harus memahami tugas dan tanggung jawab di tingkat kampung, supaya tidak bingung dalam tahapan pemilihan nanti karena masa kerjanya enam bulan lebih.
“Karena saudara-saudari juga punya tugas untuk melaksanakan pengawasan kampanye dan pengawasan tahapan lainnya, termasuk mengawasi masa kampanye, pendistribusian logistik, dan pelaksanaan pemilihan atau hari pemungutan suaran sampai nanti beberapa bulan kedepan,” jelasnya kepada 355 PKD.
Bukan sebatas mengawasi saja, kata Dujan, kepada PKD telah disampaikan sejumlah hal urgen yang melekat dengan tugas dan kewenangan sesuai regulasi.
“Tugasnya bukan hanya menjaga dan mengawasi pada hari pemungutan suara saja, tetapi kerjanya sampai dengan tahap penetapan hasil Pilkada nanti.”
Itu sebabnya, kata Dujan, pihak Kejaksaan Negeri Wamena diundang juga untuk menyampaikan materi penting untuk dipahami setiap pribai yang bekerja di lembaga pengawas pesta demokrasi.
“Bawaslu Lanny Jaya meminta kepada Kejaksaan untuk sampaikan materi tentang gambaran umum pelanggaran pidana Pemilu, karena di Pilkada ini ada pelanggaran administrasi dan lainnya,” kata Dujan Kogoya.
Jika memang ada potensi pelanggaran pidana Pemilu, PKD diharapkan sudah bisa mencegahnya dengan cara mensosialisasikan materi aturan pengawasan di tingkat kelurahan dan kampung atau desa.
“Perpanjangan tangan Bawaslu di tingkat paling bawah ada di PKD, sehingga mereka sudah bisa laksanakan tugas dan kewenangan. Setiap materi yang kami berikan hari ini mereka bisa diteruskan hal-hal penting kepada masyarakat di tingkat desa atau kampung,” pintanya.
Dalam materi yang disampaikan, PKD diberikan penjelasan mengenai teknik mengatasi, terutama tugas-tugas dalam konteks pencegahaan, penanganan pelanggaran, dan langkah penyelesaian sengketa yang harus dilakukan di tingkat bawah.
“Mereka juga harus memediasi persoalan di tingkat TPS dan kampung. Selama ini Bawaslu kabupaten tangani pelanggaran begitu mulai dari tingkat TPS dan kampung saja mereka biasa lapor ke tingkat kabupaten kita biasa tangani, tetapi itu harus menjadi kewenangan PKD,” ujar Dujan.
Untuk maksud itu, sejumlah materi diberikan dalam kegiatan Bimtek dengan tujuan memperkuat kapasitas mereka menjalankan tugas dan kewenangan di tingkat kampung.
“Materinya sudah disampaikan semua, dari Kejaksaan tentang pelanggaran pidana Pemilu dan mekanisme tata cara penyampaian, terus kami Bawaslu hanya memperkuat tugas mereka di tingkat kampung. Karena Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur tentang tugas, kewenangan serta kewajiban supaya mereka bisa paham di tingkat kampung agar kewajiban apa yang bisa dilakukan dengan sesuai tugas mereka di lapangan,” pungkasnya.
Kabupaten Lanny Jaya terdapat 1 kelurahan dan 354 desa di 39 distrik. []