JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendukung penuh Tim Penyelidik Projustisia Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib, Aktivis HAM Indonesia.
Dukungan itu diberikan dengan adanya pemberitaan di media Tempo yang berjudul ‘Upaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu’ edisi, Senin 4 November 2024, maka Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyatakan dukungan penuhnya kepada Tim Penyelidik Projustisia Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir.
Seperti diberitakan, seorang elit Partai Gerindra meminta Komnas HAM untuk menunda penetapan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib.
Alasannya, proses penetapan kasus HAM tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan “kegaduhan publik” dalam masa 100 hari kerja pertama Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Menurut KASUM, permintaan ini merupakan sebuah hambatan politis yang serius terhadap proses penyelidikan projustisia atas kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.
Hal ini juga merupakan sebuah ancaman langsung bagi independensi kelembagaan maupun kewenangan penyelidikan Komnas HAM, bahkan ancaman tidak langsung bagi iklim penegakan HAM di Indonesia secara umum.
Oleh sebab itu KASUM menolak segala bentuk gangguan politik atau ancaman yang dapat merongrong independensi lembaga dan kerja Komnas HAM.
“Ancaman maupun gangguan politik jelas dapat tergolong sebagai obstruction of justice atau tindakan merintangi proses penegakan hukum dan keadilan dalam bidang perlindungan hak asasi manusia,” kata Usman Hamid dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir dalam pernyataannya pada, Selasa (5/11/2024).
Sementara, Bivitri Susanti menyatakan, sebelumnya pada Januari 2024 Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib.
Pada 7 September 2024, bertempat di kantor Komnas HAM, KASUM melakukan audiensi dengan Tim Ad Hoc dan mendapat keterangan bahwa Tim tersebut telah mulai memeriksa para saksi dan juga pihak terkait, antara lain mantan ketua dan anggota TPF Munir, sejumlah pembela HAM, hingga aparat penegak hukum yang pernah menangani kasus pidananya.
Sehingga kata Bivitri, bagi KASUM informasi tersebut menunjukkan satu langkah maju yang cukup berarti dalam menyingkap tabir dalang pembunuhan Munir Said Thalib.
“Sekali lagi KASUM merasa perlu untuk menegaskan kembali besarnya dukungan kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen sehingga tidak boleh gentar pada ancaman tersebut,” tukas Bivitri.
KASUM juga menyatakan dukungan penuh atas proses penyelidikan projustisia Tim Ad Hoc Komnas HAM atas kasus pembunuhan Munir dan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada kasus lainnya.
Ia juga mengatakan, KASUM percaya bahwa penuntasan kasus pembunuhan Munir dapat menjadi preseden baik dalam upaya perlindungan pembela HAM dan penegakan HAM di seluruh wilayah Indonesia.