Abdul Faris Umlati didampingi calon wakil gubernur Papua Barat Daya Petrus Kasihiuw ketika mendaftar di KPU povinsi PBD. (Reiner Brabar - Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya karena adanya pelanggaran administratif.

Keputusan surat pembatalan itu dikeluarkan KPU berdasarkan SK KPU Provinsi Papua Barat Daya No. 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU No. 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinisi Papua Barat Daya No. 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi sebagaimana telah diubah dengan surat Bawaslu Provinisi Papua Barat Daya No. 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi No. 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Maka dengan demikian, KPU PBD telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi PBD sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu, maka KPU PBD membatalkan saudara Abdul Faris Umlati, S E.M.M. M.PD sebagai Calon Gubernur Provinsi PBD pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Keputusan tersebut diberlakukan sejak tanggal ditetapkan di Sorong pada 4 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu.

ads

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum, KPU PBD, Pieter Ell, bahwa keputusan KPU PBD memang benar.

Baca Juga:  Kampanye Akbar YOPE Dihadiri Ribuan Pendukung, Kemenangan di Depan Mata

“Ia benar. Hasil Pleno KPU PBD tadi malam, dihadiri oleh lima komisioner,” jelas Pieter Ell saat dikonformasi suarapapua.com di Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (5/10/2024).

Kuasa hukum KPU PBD pun menjelaskan bahwa kondis di KPU sementara aman.

Selanjutnya, calon wakil gubernur nomor urut satu Petrus Kasihiw mengatakan dirinya akan tetap melanjutkan tugas dalam sisa tahapan yang ada.

“Saya calon Wakil Gubernur PBD, Petrus Kasihiw masih tetap melaksanakan tugas dalam sisa tahapan KPU seperti kampanye dan lainnya. Karena memang AFU calon Gubernur kita sementara waktu tidak bisa damping saya dalam kampanye,” beber Petrus.

Surat keputusan KPU Papua Barat Daya. (Maria Baru – SP)

Polemik gugatan hukum
Sebelumnya Majelis Rakyat Papua Provinsi Barat Daya mengajukan Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan KPU Papua Barat Daya ke ranah hukum.

Tindakan itu dilakukan karena adanya dugaan MRP PBD bahwa KPU RI telah dengan sengaja ingin menghapus kewenangan MRP Papua Barat Daya dalam syarat calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Provinsi Papua Barat Daya.

Hal itu berkaitan dengan surat KPU RI yang memuat 11 item, kemudian dipakai sebagai dasar bagi KPU Papua Barat Daya melangkahi kewenangan Majelis Rakyat Papua Barat Daya melakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadap syarat calon Orang Asli Papua untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Bawaslu Tambrauw Diminta Awasi KPU Dalam Pleno Perhitungan Suara Hingga Penetapan

Namun demikian, Abdul Faris Umlati balik menggugat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya terkait pemberian pertimbangan dan persetujuan tentang Bakal Calon Gubernur Abdul Faris Umlati (AFU) tentang syarat keaslian Orang Asli Papua (OAP) pada Pilkada 2024 di PTUN Jayapura.

Tetapi kasus tersebut dicabut Kuasa Hukum Pengugat. Pencabutan kasus tersebut dilakukan karena dinilai terdapat banyak kekurangan, baik sisi kewenangan, syarat formil penyusunan gugatan, alasan-alasan maupun mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan.

Gugatan itu dilayangkan kuasa hukum Abdul Faris Umlati tentang Sengketa Tata Usaha Negara No. 21/G/2024/PTUN Jayapura antara Bacalon Gubernur PBD versus MRP PBD di PTUN Jayapura dengan agenda “Dismissal Procedur” terhadap obyek sengketa yang digugat MRP PBD No:10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Propinsi Papua Barat Daya yang memenuhii syarat Orang Asli Papua pada Pilkada 2024.

Keaslian OAP AFU
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi di Sorong, Papua Barat Daya didesak untuk mencabut rekomendasi pengakuan adat yang dikeluarkan kepada Abdul Faris Umlati (AFU), salah satu Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya yang maju pada Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Kantor Redaksi Jubi Dilempari Dua Bom Molotov, Dua Mobil Terbakar

Hal ini disampaikan Ambrosius Klagilit, salah satu intelektual muda suku Moi menanggapi rekomendasi yang dikeluarkan LMA Malamoi.

Menurut Ambo, sapaan akrabnya, rekomendasi yang dikeluarkan LMA Malamoi kepada AFU, salah bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Ini hanya untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua pasal 12,” katanya dalam pernyataan yang diterima suarapapua.com pada, Sabtu (31/8/2024).

Sementara, Dominggus Weju, kepala marga Weju di kampung Kabare Raja Ampat mengatakan, “Abdul Faris Umlati tidak memiliki tanah adat di Kabare dan juga tidak punya bekas rumah sama sekali. Yang ada itu hanya marga Tamima dan bukan keluarga dari marga Umlati,” tegasnya.

Sedangkan, ayah dari Abdul Faris Umlati namanya Abas Umlati dan ibunya bernama Nafisa Tamima. Oleh sebab itu jelas bahwa abdul Faris bukan orang asli Papua. Ia sebenarnya berasal dari Maluku Utara.

Artikel sebelumnyaKASUM Dukung Penuh Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Munir Thalib
Artikel berikutnyaMempersoalkan Transmigrasi di Tanah Papua